Suarapantura.com - Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama DPRD Kabupaten Pekalongan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.
Pengesahan diawali dengan penyampaian laporan hasil rapat gabungan Komisi B dan C DPRD yang menyatakan persetujuan terhadap raperda tersebut. Selanjutnya dilakukan penandatanganan bersama oleh Pelaksana Tugas Bupati Pekalongan dan pimpinan DPRD sebagai tanda pengesahan menjadi peraturan daerah.
Penandatanganan dilakukan oleh Plt Bupati Pekalongan Sukirman bersama Wakil Ketua DPRD Sumar Rosul, Ruben Prabu Faza, dan Ridhowi.
Sukirman mengatakan regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan terhadap benda maupun situs bersejarah yang ada di Kabupaten Pekalongan, termasuk temuan baru yang belum terdata sebelumnya.
“Poin pentingnya adalah kita melindungi cagar budaya yang sudah ada, termasuk yang baru saja ditemukan. Nantinya akan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan perda ini diharapkan membuat pengelolaan cagar budaya lebih terarah dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan nilai kearifan lokal.
Selain menjaga warisan sejarah, pemerintah daerah juga berharap pengelolaan cagar budaya dapat menjadi daya tarik wisata yang berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.
“Kalau dikelola dengan baik tentu bisa menjadi daya tarik wisata, sehingga multiplier effect-nya luas untuk masyarakat,” katanya.
Sukirman juga menyoroti adanya informasi terkait benda cagar budaya yang hilang maupun berpindah tangan. Untuk itu, pemerintah daerah berencana membentuk tim khusus guna melakukan penelusuran dan inventarisasi aset bersejarah di lapangan.
“Makanya munculnya Perda ini untuk melindungi ke sana. Nanti akan dibentuk tim khusus yang akan menelusuri temuan-temuan di lapangan, termasuk yang terindikasi hilang,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam kasus hilangnya benda cagar budaya, maka pemerintah daerah akan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada pelanggaran tentu akan diproses secara hukum. Yang penting barangnya bisa kembali,” tegas Sukirman.
Tim tersebut nantinya akan melibatkan berbagai unsur mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, tim ahli cagar budaya, hingga kalangan akademisi.
Terkait belum adanya museum daerah, Sukirman menyebut pembangunan tempat penyimpanan benda cagar budaya masih menjadi rencana jangka panjang pemerintah daerah. Untuk sementara, berbagai benda bersejarah yang ditemukan masih disimpan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Seperti yang ditemukan di Doro kemarin, batu yang punya nada seperti gamelan itu sementara disimpan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ke depan tentu akan kita pikirkan tempat penyimpanan yang lebih representatif,” katanya.
Ia juga mengakui data inventaris cagar budaya di Kabupaten Pekalongan saat ini masih terbatas dan membutuhkan pembaruan secara menyeluruh.