SuaraPantura.com - Belakangan ini sempat marak ulah para penambang ilegal yang diduga melakukan aktivitas penambangan batu di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Gung Tegal mulai dari manual hingga menurunkan alat berat ke lokasi.
Dalam beberapa video masyarakat yang beredar, tampak adanya aktivitas alat berat di DAS Kaligung Tegal, disinyalir beberapa oknum pengusaha terlibat dalam penambangan ilegal di DAS Kali Gung Tegal tersebut.
Meskipun barangkali mereka berdalih memiliki Ijin Usaha Pertambangan, namun Daerah Aliran Sungai jelas bukanlah objek Wilayah Ijin Usaha Pertambangan tersebut. Karena menambang di Daerah Aliran Sungai itu dilarang keras karena berpotensi merusak lingkungan.
Jerat pidana perusak lingkungan sendiri tak main-main. Pelaku kejahatan lingkungan tersebut bisa dikenakan jerat pidana pada Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga tegas mengenai penambang yang tak berijin.
Meskipun mereka memiliki ijin penambangan di tempat lain, namun jika sudah memasuki Daerah Aliran Sungai sudah jelas keluar dari koordinat wilayah usaha pertambangan, jadi mereka bisa dikenakan pasal penambang ilegal juga.
Baca Juga: 18 Modus Pejabat Maling Pada Pengadaan Barang Dan Jasa Di Pemerintah
Pada pasal 158 UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar).
Artikel Terkait
Oknum Pengusaha Serakah Turunkan Alat Berat, Jarah Batuan Sungai di Kali Gung Kabupaten Tegal
Batunya Dijarah, Warga: Kali Gung Tegal Sekarang Kayak Jalan TOL
Kelompok Seniman Jateng Sebut Bupati dan DPRD Kab Tegal Bisu dan Tuli Terhadap Penjarahan Batuan di Kali Gung
Terkait Penjarahan Batuan Sungai di Kali Gung Tegal, Ganjar Pranowo: Bawa ke Polda, Tembuskan ke Kapolri!
Anggota DPR RI Agung Widiantoro Sebut Oknum Pengusaha Penjarah Batuan Kali Gung Tegal Sebagai Maling Alam
Ini Sikap Anggota DPR RI Harris Turino Terhadap Oknum Pengusaha Penjarah Batuan Kali Gung Tegal
Kali Gung di Kabupaten Tegal, Salah Satu Sumber Kehidupan Warga Tegal. Diabadikan Jadi Nama Kereta Api
Gawat! Alat Berat Kembali Turun dan Menambang Batu di Sungai Kali Gung Tegal?