Oleh : Andika Risyanto
Catatan pengalaman Penulis yang melakukan pecah 5 bidang sertifikat tanah, biayanya hanya 1 juta.
Banyak masyarakat baik perorangan atau pengembang tanah kavling atau pengembang perumahan ketika mendaftarkan pecah atau split sertipikat tanah melalui jasa-jasa pendaftaran sertipikat tanah.
Biasanya dikenai harga pasaran pecah sertipikat Rp. 3 juta sampai Rp. 3,5 juta per bidang.
Jika pecah 5 bidang maka masyarakat dimintai biaya Rp. 15 juta sampai Rp. 17,5 juta.
Baca Juga: Hati Hati, Begini Modus Para Pejabat Pemerintahan Yang Jadi Mafia Tanah
Nyatanya biaya asli pendaftaran sertipikat tanah 5 (lima) bidang yang saya daftarkan kena cuma Rp. 1.000.000.
Maka hitung-hitungan keuntungan jasa-jasa pendaftaran pecah sertipikat tanah bisa dapat Rp. 14 juta atau sampai 16 juta lebih untuk 5 (lima) bidang.
Tapi pernahkah ketika meminta uang dari masyarakat Rp. 15 juta sampai 17 juta, masyarakta diberi bukti pembayaran berdasarkan biaya aslinya seperti yang saya contohkan ?
Artikel Terkait
Ini 5 Modus Maling Uang Rakyat Di Daerah, Masyarakat Harus Berperan!
12 Modus Pejabat Maling Dana Desa, Masyarakat Harus Aktif Mengawasi
4 Modus Maling Uang Rakyat Di DPRD
18 Modus Pejabat Maling Pada Pengadaan Barang Dan Jasa Di Pemerintah
12 Modus Maling Dana BOS di Dunia Pendidikan
6 Modus Bupati Walikota Yang Maling Uang Rakyat Demi Balik Modal Biaya Politik
3 Modus Politisi Maling Uang Rakyat