SuaraPantura.com - Usai berjualan selama libur lebaran di areal Alun-alun dan Taman Pancasila Kota Tegal kini para Pedagang Kaki Lima (PKL) diminta menghentikan aktivitas berjualan mereka.
Hal ini tertuang dalam Surat Teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Tegal kepada PKL Jl. Pancasila dan Alun-alun Kota Tegal.
Dalam teguran tertulis yang ditandatangani Kepala Satpol PP Kota Tegal, tertulis bahwa para PKL diberikan batas waktu hingga 16 Mei 2022.
Baca Juga: Hibur Pengunjung, Saisane Kustik Ikut Ramaikan Malam di Alun-Alun Kota Tegal
"..dimohon agar saudara/pelaku usaha tidak melakukan aktivitas berjualan dikawasan tersebut, kami beri waktu sampai dengan hari Senin, 16 Mei 2022" tertulis dalam Surat Teguran tersebut.

Dalam Surat Teguran tersebut juga ditegaskan jika para PKL masih berjualan hingga batas waktu yang ditentukan maka akan dilakukan penertiban.
"Selanjutnya, apabila sampai batas waktu ditentukan masih tetap melakukan aktivitas berjualan/berdagang akan dilakukan penertiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku" Tulis dalam surat tersebut.
Baca Juga: Telan Anggaran Rp 752,405 juta, Bangunan Museum Purbakala Brebes Ambruk
Artikel Terkait
Viral Wisata PAI Kota Tegal, Banyak Harga tak Wajar, Sewa Tikar Rp 30 ribu, Pesan Mie Ayam Datang Mie Instan..
5 Jajanan Khas Tegal yang Wajib Jadi Oleh-oleh Saat Kalian Melancong ke Tegal, Nomor 5 Bikin Ngiler
Berapa Harga Emas 1 Gram? Ini Harga Emas Antam Retro di Pegadaian Hari ini Senin 9 Mei 2022
Siapkan Turnamen, Komunitas Esport Kota Tegal Minta Saran Wakil Walikota
Chord Layang Kangen, Ciptaan Didi Kempot, Versi Deny Caknan
Polemik Pemugaran Makam Mbah Semedo, Pekerja Masih Beraktivitas, Begini Kondisinya
Telan Anggaran Rp 752,405 juta, Bangunan Museum Purbakala Brebes Ambruk
Wakil Walikota Tegal Hadiri Halal Bihalal dan Milad Jamiyah Misbahus Salam, ini Pesannya
Hibur Pengunjung, Saisane Kustik Ikut Ramaikan Malam di Alun-Alun Kota Tegal