SuaraPantura.com - Beredar Surat dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Tata Ruang serta Pertanahan Kabupaten Tegal, yang meminta bantuan santunan hari raya ke asosiasi pengusaha Real Estate Indonesia (REI) Kabupaten Tegal.
"Sehubungan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/tahun 2023, kami bermaksud mengajukan permohonan santunan," demikian bunyi awalan surat permohonan santunan hari raya yang ditandatangani oleh kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Tata Ruang serta Pertanahan Kabupaten Tegal, Jaenal Dasmin.
Dari isi surat tersebut, Kepala dinas diketahui mengajukan santunan hari raya untuk 49 orang tenaga PHL.
Baca Juga: MyRepublic Rayakan Anniversary ke-8 di Tegal, Resmikan 8 Kota Baru Sekaligus
Surat tersebut pun viral tersebar dan memicu banyak reaksi, salah satunya dari Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Tegal, Fajar Kusuma Jaya.
"Parah itu mas, bisa masuk kategori korupsi jenis penyalahgunaan wewenang, karena pejabat yang berkaitan dengan bidang pekerjaan namun meminta sesuatu kepada pengusaha," ungkap Fajar kepada redaksi pada Kamis, 13 April 2023.
Akhirnya Dicabut
Sementara saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Tata Ruang serta Pertanahan Kabupaten Tegal, Jaenal Dasmin menyatakan langsung menerbitkan surat Pencabutan Permohonan Bantuan Santunan Hari Raya tersebut.
Baca Juga: Pasal 154 RUU Kesehatan Dinilai Diskriminatif. Direktur P3M: Rokok Bukan Narkoba!
"Disampaikan dengan hormat, sehubungan surat Permohonan Bantuan Santunan Hari
Raya nomor 800.1.6.1/07/0638 tanggal 03 April 2023 yang telah kami kirim dengan berbagai pertimbangan, maka dengan ini kami sampaikan untuk mencabut surat permohonan tersebut. " demikian bunyi surat dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Tata Ruang serta Pertanahan Kabupaten Tegal yang ditandatangani kepala dinas swcara elektronik.
Jaenal Dasmin sendiri merasa malu karena surat tersebut tersebar secara luas.
"Iya mas, Saya agak komplen, Saya Malu," ungkap Dasmin kepada redaksi.
Peringatan Keras KPK
Sementara berkaitan dengan tindakan maraknya pejabat yang meminta THR KPK sendiri memberikan peringatan yang cukup tegas.
KPK menyebut, pejabat yang minta THR bisa dipenjara.
Artikel Terkait
Anak Anggota DPRD Kabupaten Tegal Ditemukan Tewas di Areal Persawahan, Ternyata Karena Ini
Walikota Tegal Dipolisikan Oleh Ketua RT di Kota Tegal, Dianggap Meresahkan Warga
Hapus Anggaran Seragam Siswa Miskin, Pemkot Tegal Dikecam Mantan Anggota Dewan
Debat Panas Galian C di DPRD Kabupaten Tegal, Ada Apa?
Jadwal Imsak Tegal 2023: Jadwal Imsakiyah, Jadwal Buka Puasa dan Jadwal Sholat Ramadhan 2023
Jadwal Imsak Kota Tegal 2023: Jadwal Imsakiyah, Jadwal Buka Puasa dan Jadwal Sholat Ramadhan 2023
Alat Berat Kembali Turun Menambang Kali Gung Tegal, Ketua DPK Partai Prima Kabupaten Tegal Angkat Bicara
LSM Menyerupai Lembaga BIN Marak di Kabupaten Tegal, Meresahkan Masyarakat!
BREAKINGNEWS! KPK OTT Kasus Suap Proyek Track Out Stasiun Tegal, Ini Pejabat yang Diamankan
MyRepublic Rayakan Anniversary ke-8 di Tegal, Resmikan 8 Kota Baru Sekaligus