SuaraPantura.com - Warga kembali keluhkan keberadaan alat berat yang menambang Pasir Batu (Sirtu) dan Batuan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Gung Tegal.
Salah satu warga danawarih J(36) mengeluhkan hal ini lantaran penambangan dengan alat berat ini berpotensi merusak lingkungan.
Selain itu, Ia juga sudah memperingatkan para penambang bahwa tindakan tersebut melanggar hukum bahkan berpotensi pidana.
Baca Juga: Berani Masuk Cawet Saat Ramadhan? Ada Keindahan Pelangi Yang Siap Memanjakan Matamu
"Sudah beberapa kali kita peringatkan tapi ngga digubris, mereka sepertinya ngga takut hukum," ungkapnya kepada redaksi pada Kamis, 6 April 2023.
Ia sendiri merasa heran dan menduga ada beking yang bermain, sebab kegiatan yang jelas melanggar hukum dan berpotensi pidana namun terus saja dilakukan.
"Ya pasti ada bekingnya, soalnya mereka seolah ngga takut sama hukum dan aparat," ungkapnya.
Sementara DPK Partai Prima Kabupaten Tegal Yanvera Osmana menjelaskan bahwa jerat pidana perusak lingkungan sendiri tak main-main.
"Pelaku kejahatan lingkungan tersebut bisa dikenakan jerat pidana pada Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar." Ungkapnya.
Baca Juga: Warga Pelestina Diserang Israel Saat Itikaf Dalam Masjid, 7 Orang Terluka
ia juga menjelaskan bahkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga tegas mengenai penambang yang tak berijin.
" Meskipun mereka memiliki ijin penambangan di tempat lain, namun jika sudah memasuki Daerah Aliran Sungai sudah jelas keluar dari koordinat wilayah usaha pertambangan, jadi mereka bisa dikenakan pasal penambang ilegal juga." Terang Yan.
Yan menambahkan, Pada pasal 158 UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar).
Menurut Yan, Tak hanya Penambang, bagi para penadah hasil tambang ilegal juga bisa dijerat dengan pasal pidana yang tak kalah tegasnya.
Artikel Terkait
Hanya Punya Uang Kas Rp 1 Juta, Separuh Harta Anggota DPRD Brebes Tri Murdiningsih Ternyata Ada di Wilayah Ini
Anies Baswedan Diundang Stasiun Televisi ABC Australia, Instagramnya Banjir Pujian
Anak Anggota DPRD Kabupaten Tegal Ditemukan Tewas di Areal Persawahan, Ternyata Karena Ini
Walikota Tegal Dipolisikan Oleh Ketua RT di Kota Tegal, Dianggap Meresahkan Warga
Aktif Lagi, Gunung Merapi Erupsi Hari ini Keluarkan Awan Panas. Ini Sistim Vulkanis Gunung Merapi
10 Tahun Jabat Kepala Dinas, Tahroni Mengaku Tak Memiliki Rumah di LHKPN, Benarkah?
Hapus Anggaran Seragam Siswa Miskin, Pemkot Tegal Dikecam Mantan Anggota Dewan
Debat Panas Galian C di DPRD Kabupaten Tegal, Ada Apa?
Harta Kepala DPMPTSP yang Dilaporkan di LHKPN Nilainya Tetap Dalam 4 Tahun Terakhir, Warganet Senggol KPK
Makin Tajir! Harta Anggota DPRD Brebes Moh Rizki Ubaidilah Naik Naik 484 Persen, Berikut Perbandingannya