Makin Tajir! Harta Anggota DPRD Brebes Moh Rizki Ubaidilah Naik Naik 484 Persen, Berikut Perbandingannya

- Jumat, 24 Maret 2023 | 11:12 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Brebes Moh Rizki Ubaidilah (Ist)
Anggota DPRD Kabupaten Brebes Moh Rizki Ubaidilah (Ist)

SuaraPantura.com - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) salah satu bentuk sistem transparansi yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masyarakat bisa mengetahui dan ikut melakukan pengawasan. Hal ini dimaksudkan agar pejabat negara terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.

Kali ini kita bakal menyajikan informasi kekayaan pejabat Kabupaten Brebes yang sempat menyandang gelar daerah miskin ekstrem.

Artikel kali ini kita bakal mengulas kekayaan Anggota DPRD Brebes Moh Rizki Ubaidilah yang naik sebesar 484,36 persen selama 4 tahun terakhir.

Baca Juga: Mengintip harta Kekayaan Presiden Joko Widodo, Miliki 20 Tanah dan Bangunan, Ternyata Juga Punya Hutang..

Saat Moh. Rizki Ubaidilah melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2019, jumlahnya hanya sebesar Rp. 735.953.263 , namun melonjak menjadi Rp. 4.300.633.504 dalam laporan periodik 2022.

Kenaikan selama periode tersebut sebesar 484,36 persen.

Kenaikan terbesar ada pada kepimilikan tanah dan bangunan. Tahun 2019 Moh Rizki Ubaidilah hanya memiliki sebidang tanah dan bangunan senilai Rp. 1.000.000.000.

Sedangkan dalam laporan periodik tahun 2022 kepemilikannya meningkat menjadi 5 bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp. 4.245.000.000.

Baca Juga: Plt Bupati Pemalang Lantik 108 Kepala Sekolah Dan Jabatan Fungsional

Jumlah kenaikan aset tanah dan bangunan milik Moh Rizki Ubaidilah menjadi sebesar 324,50 persen selama periodik 2019 hingga 2022.

Untuk alat transportasi dan mesin di laporan tahun 2019, Moh. Rizki Ubaidilah mencatatkan kepemilikan 5 kendaraan berupa 2 buah motor dan 3 buah mobil.

Sementara dalam laporan periodik 2022, Moh. Rizki Ubaidilah hanya mencatatkan kepemilikan 1 buah Motod dan 1 Unit Mobil.

Menurut catatan KPK, Laporan LHKPN tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.

Baca Juga: Amazing! Ini Jumlah Ogoh Ogoh Bali yang Akan Diarak Malam Ini

Halaman:

Editor: Desky Danuaji

Sumber: LHKPN KPK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemalang Selatan Mulai Dilanda Kekeringan

Rabu, 31 Mei 2023 | 19:33 WIB
X