Hapus Anggaran Seragam Siswa Miskin, Pemkot Tegal Dikecam Mantan Anggota Dewan

- Rabu, 15 Maret 2023 | 12:36 WIB
Hapus Anggaran Seragam Siswa Miskin, Pemkot Tegal Dikecam Mantan Anggota Dewan (Ilustrasi/pixabay)
Hapus Anggaran Seragam Siswa Miskin, Pemkot Tegal Dikecam Mantan Anggota Dewan (Ilustrasi/pixabay)

SuaraPantura.com - Diduga telah menghapus anggaran seragam sekolah untuk siswa miskin Sekolah Dasar, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dikecam Supriyanto alias Jipri yang merupakan mantan anggota DRPD Kota Tegal.

Kebijakan Pemkot Tegal yang demikian itu menurut Jipri tidak berpihak kepada masyarakat miskin Kota Tegal.

"Kebijakan Politik Walikota Tegal sangat berpotensi  menyakiti hati Rakyat Kota Tegal," ungkap Jipri melalui keterangan tertulisnya kepada Suara Pantura pada Selasa, 14 Maret 2023.

Baca Juga: Bulan Suci Penuh Tawa dan Berkah bersama Shopee Big Ramadan Sale 2023 dengan Promo Terbesar Se-Indonesia

Menurut Jipri, dihapusnya atau ditundanya anggaran seragam siswa miskin tingkat Sekolah Dasar ini menunjukan ketidakperpihakan Pemkot Tegal terhadap Masyarakat Miskin.

Jipri kemudian menegaskan akan melakukan langkah-langkah hukum demi kepentingan Rakyat.

"Saya akan melakukan langkah hukum dan politik demi kepentingan Rakyat sesuai peraturan Undang-undang yang berlaku," tegas Jipri.

Tentang dikeluarkannya Surat Edaran Walikota Tegal Nomor 916/002 yang diduga mementahkan beberapa hal dalam Perda APBD Kota Tegal TA 2023 dengan Surat Edaran Walikota Tegal Nomor 916/002 tersebut ditanggapi variatif oleh beberapa pejabat di lingkungan Pemkot Tegal.

Baca Juga: Ini Lima Program Unggulan Untuk Prioritas Pembangunan Kabupaten Pemalang Tahun 2024

"Betul mas," ujar salah seorang Kepala Dinas menjawab pertanyaan Wartawan melalui WhatsApp seputar keberadaan Surat Edaran tersebut seperti dilansir dari kabar pesisir.

Namun ada juga kepala dinas maupun kepala bidang disebuah kantor dinas dilingkungan Pemkot Tegal yang meminta untuk menanyakan ke Bakeuda serta ada jawaban lupa tentang adanya Surat Edaran Walikota Tegal Nomor 916/002 itu.

Sementara Anggota DPRD Kota Tegal Nur Fitriani menyampaikan bahwa dirinya menghargai apa yang disampaikan oleh Jipri melalui acara konferensi persnya dan akan menjadi bahan masukan untuk lembaganya.

Nur Fitriani menyebut  bahwa hak seseorang untuk berpendapat dan berekspresi yang merupakan amanah Undang-undang.

Baca Juga: Tok! Kades dan Bendahara Desa Glandang Pemalang Resmi Ditahan, Korupsi Dana Desa Proyek Fiktif..

Halaman:

Editor: Desky Danuaji

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X