SuaraPantura.com - Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono dipolisikan oleh ketua RT di Kota Tegal pada Jumat, 10 Maret 2023.
Walikota Tegal dianggap telah memberikan informasi yang menyesatkan dan meresahkan warga terkait bangunan di sebelah utara gedung birao Kota Tegal.
Ucapan Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono yang dilaporkan tersebut yakni saat acara Finalisasi Draft LKPJ Walikota Tegal Akhir Tahun Anggaran 2022 pada hari Senin, 6 Maret 2023 di Hotel Grand Dian, Pekalongan.
Baca Juga: Ketemu Juga, Versi Lengkap Novel Kekuatan Harvey York Untuk Bangkit Episode Terbaru
Hal ini disampaikan oleh Agus Sumardi, warga Kelurahan Panggung selaku Pelapor yang juga sebagai ketua RT setempat mendatangi kantor Polisi atau Polres Tegal Kota dan diterima Aipda A Junaedi kepala unit 2 SPKT Polres Tegal Kota pada Jumat, 10 Maret 2023 siang.
Agus Sumardi, warga Kelurahan Panggung selaku Pelapor mendatangi kantor Polisi atau Polres Tegal Kota dan diterima Aipda A Junaedi kepala unit 2 SPKT Polres Tegal Kota.
Aipda A Junaedi kepada awak media membenarkan telah terjadi pelaporan dari warga adanya dugaan Tindak pidana Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono.
"Surat laporan selanjutnya nanti akan saya sampaikan kepada pimpinan, untuk tindak lanjutnya nanti pihak pelapor akan diberi kabar oleh kami baik melalui telephone atau surat," kata Aipda A. Junaedi.
Pernyataan Walikota Tegal yang diduga melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Publik diunggah di akun instagram resmi milik Pemkot Tegal @pemkot.tegal menyebutkan bahwa "bangunan-bangunan liar yang ada disebelah utara kantor birao dapat ditertibkan sehingga nanti bisa untuk akses jalan".
Penyebutan "bangunan-bangunan liar yang dapat ditertibkan" ini yang menjadi akar kegaduhan warga karena dianggap akan diikuti dengan langkah upaya penggusuran oleh Pemkot Tegal.
Disebutkan dalam isi laporan itu bahwa statement Walikota yang mengatakan "Bangunan-bangunan liar disebelah utara gedung birao" dianggap cukup jelas untuk menimbulkan kegaduhan masyarakat sekitar utara gedung birao.
"Salah satunya saya sebagai Ketua RT merasa kecewa," ungkap Agus Sumardi.
Artikel Terkait
Tarif Air PDAM Kota Tegal Naik, Tedi : Tidak Hanya Berbisnis Dengan Rakyat, Tapi Menghisap Rakyat
Tarif Air PDAM Kota Tegal Lebih Mahal dari Jakarta? Fauzan : Perusahaan Gagal Kelola, Direktur Mundur Saja!
Jalan Stasiun Kota Tegal Menuju Jalan Semeru Ditutup, Simak Rute Ini Jika Kamu Akan Melintas
Akhirnya Walikota Tegal Bersuara Terkait Naiknya Tarif PDAM Kota Tegal : Sudah Sesuai..
Ini Sikap GMPI Untuk KNPI Kabupaten Tegal
Bank Jateng Tegal Dipolisikan Nasabahnya Sendiri, Sebelumnya Sempat Disomasi Karena Persoalan Ini
EduLaw FH UPS Tegal : Bijak IT, Perempuan Melek Hukum
Bintang Aris Lukman menyerahkan Berkas bakal calon Ketua KNPI kab Tegal Periode 2023-2026
KA Dharmawangsa Terlambat Hingga 1 Jam di Stasiun Tegal, KAI Minta Maaf dan Kasih Kompensasi. Ini Penyebabnya
Anak Anggota DPRD Kabupaten Tegal Ditemukan Tewas di Areal Persawahan, Ternyata Karena Ini