EduLaw FH UPS Tegal : Bijak IT, Perempuan Melek Hukum

- Rabu, 1 Maret 2023 | 19:50 WIB
Acara EduLaw FH UPS Tegal  Bertajuk "Bijak IT, Perempuan Melek Hukum" (Tyas)
Acara EduLaw FH UPS Tegal Bertajuk "Bijak IT, Perempuan Melek Hukum" (Tyas)

SuaraPantura.com - Dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal melaksanakan kegiatan pengabdian kepada Masyarakat.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu 25 Februari 2023 bertempat di Panti Asuhan Putri ‘Aisyiyah’ Kota Tegal yang di Ketuai oleh Dr Evy Indriyani, S.H., S.pN beranggotakan Fajar Dian Aryani., S.H., M.H, Tiyas Vika Widyastuti., S.H., M.H serta Dinar Mahardika., S.H., M.H.

Pengabdian kepada Masyarakat dengan tema “EduLaw” kali ini merupakan program upaya untuk memberikan Edukasi Hukum bagi Siswa SMA/SMK, yang kali berkesempatan bagi siswi yang bermukim di Panti Asuhan Putri ‘Aisyiyah’ Kota Tegal.

Baca Juga: BKD Pemalang Ungkap Beberapa Pejabat Yang Dipanggil KPK Sudah Ada Yang Ajukan Pensiun Dini

Sebagaimana disampaikan oleh Dr. Evy Indriasari (Pakar Hukum Perdata), bahwa manusia sejak lahir merupakan subjek hukum. oleh karena nya sebagai subjek hukum, manusia harus paham hak dan kewajibannya di bidang hukum tidak memandang gender. Semua memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Acara yang dihadiri oleh siswi SMA/SMK yang bermukim di Panti Asuhan Putri ‘Aisyiyah’ Kota Tegal, beserta Ketua dan Pengurusnya. Materi edukasi hukum yang disampaikan kali ini berkaitan langsung dengan situasi dan kondisi saat ini, yakni Informasi Teknologi khususnya penggunaan sosial media dan akibat hukumnya.

Dosen FH UPS, Dinar Mahardika, S.H., M,H (Pakar Psikologi Hukum Pidana) misalnya, membahas mengenai Bijak menggunakan Informasi dan Teknologi, sebagaimana adagium “Jangan sampai Jari Mu menjadi Harimau Mu”. Banyak kasus berkaitan dengan ‘hate comment’ di media sosial yang akhirnya menyeret pada pelaku “hate comment’ ke ranah hukum pidana. Kaitan dengan hal ini, kejahatan ini memerlukan pengaduan dari korban. Meskipun “hate comment” sudah di hapuskan, asalkan ada pengaduan korban, pihak kepolisian khususnya inafis bisa melacak dan memunculkan “hatecomment” tersebut sebagai landasan aduan.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Turut Bersuara Terkait Aksi Brutal 'Pemilik Rubicon': Salah Didikan

Kejahatan menggunakan IT dengan media sosial, banyak terjadi dengan Korban dan Pelaku perempuan. Psikologi perempuan yang menggunakan perasaan menjadi salah pemicu kejahatan “hate comment” ini.

Dosen FH UPS, Fajar Dian Aryani (Pakar Hukum Pidana), menyampaikan pendapat berkaitan dengan pertanyaan dari peserta mengenai mengapa hukum tajam ke bawah, namun tumpul keatas.

Filosofi dari adagium tersebut berdasarkan nilai keadilan terutama bagi mereka yang merasa keadilannya tidak terpenuhi. Hukum berkaitan erat dengan keadilan, apa itu keadilan, seperti apa adil itu.

Misalnya, saya punya toko roti.. saya akan memberikan bagian yang sama kepada dua keluarga, dengan jumlah roti yang sama banyak. Yang menurut saya sebagai pemilik toko roti itu sudah adil.

Baca Juga: Bank Jateng Tegal Dipolisikan Nasabahnya Sendiri, Sebelumnya Sempat Disomasi Karena Persoalan Ini

Namun, realitanya bagi keluarga kedua, hal tersebut tidak adil karena keluarga yang satu berjumlah 4 orang, sedangkan keluarga yang lain berjumlah 8 orang, sehingga hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi keluarga yang kedua, karena harus membagi 8 bagian.

Halaman:

Editor: Desky Danuaji

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemalang Selatan Mulai Dilanda Kekeringan

Rabu, 31 Mei 2023 | 19:33 WIB
X