SuaraPantura.com - Pihak Kepolisian terus mengembangkan kasus video kebaya merah. Dari beberapa video yang didapat, ada seorang Mahasiswi berinisial CZ (22) asal Denpasar, domisili di Sidoarjo, yang merupakan tersangka ketiga video porno atau video kebaya merah.
Tersangka CZ juga melakukan sejumlah adegan video mesum dengan dua tersangka yaitu AH dan ACS.
"Tersangka ketiga ini ditetapkan berdasarkan pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka ACS dan AH. CZ sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Dir Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Rabu 16 November 2022.
Berikut fakta-fakta terkait dengan sosok wanita CZ yang menjadi pelaku ketiga dalam video mesum atau video kebaya merah.
1. Pelaku Masih Seorang Mahasiswi
Informasinya, tersangka itu merupakan wanita berinisial CZ (22) kelahiran Denpasar, Bali, yang tinggal Sidoarjo, Jatim.
Perempuan muda itu diketahui masih berstatus sebagai Mahasiswi.
2. Video Threesome Direkam di Kamar Hotel
Adegan video mesum bertema threesome yang dimainkan oleh CZ bersama ACS dan AH juga dibuat di Surabaya. Tepatnya dalam sebuah kamar hotel di kawasan Surabaya Timur, hotel tersebut berbeda dengan hotel yang dipakai dalam syuting kebaya merah
3. Video Threesome Sudah Menyebar ke Media Sosial
Selain pengembangan dari 92 video porno yang ditemukan dalam laptop ACS, polisi punya dasar kuat untuk menangkap CZ, pemeran adegan Threesome.
Video Threesome yang dibuat bersama dua pemeran kebaya merah, ACS dan AH itu ternyata sudah menyebar ke media sosial.
4. Polisi Temukan Video Porno Dengan Beragam Tema
Polisi juga menemukan sebanyak 92 video mesum yang dibuat oleh ACS dan AH. Video yang ditemukan dalam laptop ACS itu punya sejumlah tema.
Video mesum yang mereka garap bertiga diantaranya video bertema Bond age, discipline, sadism, masochisme (BDSM) terdiri dari 18 bagian, Threesome 15 bagian, maid atau pembantu 15 bagian, bathroom atau kamar mandi 15 bagian, lingerie 15 bagian, cosplay anime 15 bagian, dan tema casual terdiri dari 15 bagian.
5. Pelaku Ketiga Mendapat Bayaran 3 Juta
Proses pembuatan video melibatkan ACS, AH dan CZ itu, dilakukan di sebuah hotel Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, sekitar bulan Maret 2022.
Mahasiswi CZ mendapat bayaran dari AH sekitar Rp 3 Juta dari hasil penjualan video mesum tema 3 lawan 1 (threesome).
AH yang memberikan upah kepada CZ karena sosok si pemeran wanita berkebaya merah itu, yang bertindak menjualkan video dewasa karya produksi mereka.
Sebelumnya, pemeran video mesum atau video kebaya merah yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka, ACS dan AH mengklaim mendapatkan pesanan dari sebuah akun Twitter untuk membuat konten video kebaya merah bertema karyawan hotel dengan nilai Rp 750 ribu.
Akun Twitter itu, lanjut Farman, mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut dengan tarif bervariasi tergantung tema. Dari hasil penjualan video mesum dipergunakan untuk keberluan sehari-hari.
Untuk membaca berita Suara Pantura lainnya silahkan klik BACA BERITA.***