Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Terkait Ceramahnya, Habib Bahar Akhirnya Kembali Ditahan

Tim Suara Pantura 01•
Nasional

SuaraPantura.com - Habib Bahar bin Smith kembali menjalani pemeriksaan di POlda Jabar.

Hal ini terkait dengan ucapan ceramahnya yang dilaporkan sebagai berita bohong.

Habib Bahar bin Smith diperiksa selama 11 jam terkait kasus tersebut. Setelah akhirnya Ia ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan hingga proses penyidikan.

Seperti dilansir Pikiran-rakyat.com " 11 Jam Diperiksa, Akhirnya Habib Bahar Ditetapkan Tersangka"

Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!
Baca Juga · Nasional
Suami Meninggal, Klaim Asuransi KPR 4 Tahun Tak Tuntas: BTN Malah Tagih Denda Rp10 Juta kepada Ahli Waris!

"Jadi tanggal 17 Desember 2021 ada laporan di Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar dengan pertimbangan hukum. Ini tentunya karena tempat kejadian perkara dan saksi-saksi mayoritas berada di wilayah hukum Polda Jabar," kata Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar pada Senin 3 Januari 2021 jelang tengah malam.

Menurut Arief adapun laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong. Selain dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP," katanya.

RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Kekuasaan? Advokat Bongkar Pasal Rawan dan Celah Penyalahgunaan Wewenang
Baca Juga · Nasional
RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Kekuasaan? Advokat Bongkar Pasal Rawan dan Celah Penyalahgunaan Wewenang

Adapun kronologis singkat adalah sebagai berikut lanjut Arief, ini berawal dari adanya laporan dari saudara TNA tentang kegiatan ceramah Habib Bahar pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.

"Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong yang kemudian di upload atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," katanya.

Arief juga menyampaikan tentang tahapan penyidikan. Jadi penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dan 19 orang saksi ahli sehingga saksi berjumlah 52 orang.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

"Penyidik juga menyita barang bukti sebanyak 12 item. Maka pada hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada saudara BS dan TR sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan," ucapnya.

Berdasarkan fakta hasil penyidikan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dan gelar perkara tersebut lanjut Arief maka penyidik setidaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHP.

"Serta didukung dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," katanya.

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan TR menjadi tersangka. Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara BS dan TR penyidik melakukan satu penangkapan kemudian penahanan, berdasarkan tentunya alasan subjektif dan objektif," katanya lagi menambahkan.
***

Tags:
#tersangka#jawa barat#polda jabar#habib bahar bin smith
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…