SuaraPantura.com - Dokter paru Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), dr. Aditya Wirawan,Ph.D., Sp.P., berpandangan, merokok merupakan salah satu perilaku yang berkorelasi dengan berbagai penyakit seperti kanker dan penyakit kardiovaskular.
Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) telah sekian lama mengingatkan penggunaan tembakau merupakan salah satu ancaman kesehatan masyarakat terbesar di dunia, yang telah bertanggung jawab terhadap kematian 8 juta orang per tahun.
"Merokok bukan hanya membahayakan perokok itu sendiri, tapi juga membahayakan orang yang menghirup asap rokok tersebut atau biasa disebut dengan perokok pasif," kata dr. Aditya, Selasa 30 Mei 2023.
Baca Juga: Mukhamad Misbakhun Ajak BPK ke Pasuruan, Dorong Pemda Makin Akuntabel dan Transparan
Akhir-akhir ini, muncul tren baru dalam merokok, yaitu penggunaan rokok elektrik atau e-cigarettes. Data Amerika Serikat (2015) menunjukkan penggunaan rokok elektrik di kalangan siswa sekolah menengah mengalami peningkatan sebesar 900%, dan sebanyak 40% pengguna rokok elektrik berusia muda tidak pernah merokok tembakau biasa.
dr. Aditya mengemukakan beberapa alasan mengapa rokok elektrik sangat menarik bagi anak muda. Pertama, banyak remaja mempercayai bahwa rokok elektrik kurang berbahaya jika dibandingkan dengan rokok biasa. Kedua, rokok elektrik dianggap lebih murah jika dibandingkan rokok tradisional.
"Ketiga, cartridge atau kemasan isi ulang rokok elektrik umumnya diformulasikan dengan perasa seperti mentol dan buah-buahan yang menarik bagi para pemuda," ujarnya.
Baca Juga: BRIN Gandeng Wilmar dan Syngenta Kembangkan Benih Padi Unggul, Begini Skemanya
dr. Aditya menambahkan, rokok elektrik bekerja dengan cara memanaskan cairan rokok dan menghasilkan aerosol atau campuran partikel kecil di udara. Rokok elektrik dikemas dalam berbagai bentuk dan ukuran.
"Sebagian besar memiliki baterai, elemen pemanas, dan tempat untuk menampung cairan. Rokok elektrik tersedia dalam bentuk menyerupai rokok biasa, cerutu, pipa, USB flash drive, pena, dan barang sehari-hari lainnya. Perangkat yang lebih besar seperti sistem tangki sehingga tidak terlihat seperti produk tembakau lainnya," terangnya.
Rokok elektrik juga dikenal dengan banyak nama seperti e-cigs, e-hookah, mods, pena vape, vape, dan rokok sistem tangki. Menggunakan rokok elektrik sering kali disebut dengan istilah vaping.
Baca Juga: GAPPRI: Kenaikan Cukai Makin Eksesif, Mafia Rokok Ilegal Terkesan Dibiarkan Pemerintah
"WHO menyebutkan bahwa rokok elektrik terbukti berbahaya dan tidak aman untuk digunakan," tegasnya.
Kajian lembaga Center for Disease Control and Prevention (CDC) menyatakan bahwa produk rokok elektrik, atau vaping tidak disarankan untuk digunakan oleh masyarakat meskipun memang hingga saat ini masih sedikit penelitian yang melaporkan dampak jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik. Rokok elektrik ini terbilang baru, para peneliti masih mempelajari efek jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik.
Artikel Terkait
GAPPRI: Pungutan Negara Langsung Terhadap Industri Hasil Tembakau Sudah di Atas Nilai Keekonomian
DPN APTI: Tolak Kenaikan Cukai, Pemerintah Lakukan Penjajahan Hak Hidup Ekonomi Petani Tembakau
Kunjungan Usaha UMKM KKN Posko 49 UIN Walisongo Semarang ke Pembuatan Tembakau dari Daun Talas
Pernyataan Kepala BKF Lukai Hati Petani Tembakau, Agus Parmuji: BLT DBHCHT Tak Cukup Menanggung Biaya Hidup
Tolak Revisi PP 109/2012, GAPPRI Meminta Pemerintah Fokus Jaga Iklim Usaha Industri Hasil Tembakau
Sekjen AMTI Nilai Intervensi Asing Dapat Mengganggu Kedaulatan Tembakau Indonesia