Profil Johnny G Plate, Ternyata Ini Bisnisnya

- Rabu, 17 Mei 2023 | 13:44 WIB
Profil Johnny G Plate
Profil Johnny G Plate

SuaraPantura.com - Berikut ini adalah profil Johny G Plate yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Johnny G Plate lahir 10 September 1956. Ia merupakan lulusan program studi ekonomi dan manajemen bisnis di Universitas Katolik Atma Jaya.

Pada awal 1980-an, ia memasuki bisnis peralatan pertanian, selama booming di perkebunan baru di Kalimantan dan Irian Jaya.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS, Kerugian Negara 8 Triliun

Johnny G. Plate beragama Katolik dan menikah dengan Maria Ana serta memiliki tiga orang anak.

Sebelum bergabung di Partai Nasdem, ternyata Johnny G Plate pernah bergabung ke Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), dimana ia kemudian diangkat menjadi Ketua Mahkamah PKDI.

Nama Johnny G Plate kini menjadi pusat perhatian.

Pasalnya, seperti diberitakan sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI hari ini Rabu, 17 Mei 2023.

Baca Juga: Ada Tragedi Diluar Lapangan! Akhirnya Ini Hasil Pertandingan Final Indonesia vs Thailand

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan yang ketiga terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai 8 Triliun.

Sebelum Johnny G Plate ditetapkan tersangka, sebelumnya Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka lainnya.

Kelima tersangka tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA) ; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Mereka dinyatakan bersama-sama melakukan tindakan penyelewengan yang merugikan negara.

Halaman:

Editor: Desky Danuaji

Sumber: dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Saham BBNI Tembus Rekor Rp 10.475 per Saham

Senin, 2 Oktober 2023 | 10:35 WIB

Pembunuh Rika Indriyeni Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 27 September 2023 | 08:56 WIB
X