SuaraPantura.com - Menkopolhukam RI, Mahfud MD akan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait polemik transaksi mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp. 349 Triliun.
Hal ini disampaikan oleh Kordinator MAKI, Bonyamin Saiman. Ia berencana melaporkan Mahfud MD dan PPATK ke Bareskrim Polri pada Tanggal 28 Maret 2023.
"Rencana laporan Selasa minggu depan," Ungkap Bonyamin.
Baca Juga: Undang-Undang Cipta Kerja Berikan Kepastian Hukum Bagi Sektor Ekonomi dan Pekerja? Ini Kata Pengamat
Ia menjelaskan bahwa laporannya tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut dari pernyataan Komisi III DPR terkait transaksi mencurigakan di Kemenkeu.
Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI pada Selasa, 21 Maret 2023, Komisi III DPR RI menyinggung adanya ancaman pidana bagi setiap orang, termasuk menteri yang membuka dokumen rahasia.
Menurutnya, yang disebut sebut Komisi III DPR RI adalah PPATK dan Mahfud MD. Itulah sebabnya Ia berencana akan melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri.
Boyamin mengatakan pelaporan tersebut ditujukkan untuk menguji pernyataan DPR apakah proses yang dilakukan PPATK itu memenuhi unsur pidana atau tidak.
Bonyamin menyebut bahwa langkahnya bukan menyerang PPATK namun malah merupakan bentuk pembelaan.
"Sebagai bentuk cara membela saya terhadap PPATK, karena menurut saya PPATK tidak melakukan membuka rahasia dan melanggar undang-undang sebagaimana ketentuan yang ditentukan Pasal 11 Undang-Undang PPATK,” Ungkapnya.
Sementara merespon bahwa dirinya akan dilaporkan, Mahfud MD menangkapi santai hal tersebut.
“Ya, enggak apa-apa, bagus,” ujar Mahfud pada Sabtu, 25 Maret 2023 usai mengikuti acara Tadarus Kebangsaan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta.
***
Artikel Terkait
Tumpah Ruah, Upacara Melasti di Tanah Lot Bali Berlangsung Meriah
Pertama Kali Dalam Sejarah, Kota Solo Selenggarakan Pawai Ogoh-ogoh, Begini Suasananya
Hari Raya Nyepi 2023, ATM Akan Dinonaktifkan, 18.625 LPJU Akan Dipadamkan di Bali
Sri Mulyani Jelaskan Kronologi Heboh Transaski 300 Triliun. Ada 14 Poin Tapi Poin 12 Tidak Ada
Kronologi Transaski 300 Triliun dari Sri Mulyani. Warganet Sindir Soal Penggunaan CAPS LOCK dan Surat PPATK
ATM dan Listrik Akan Dimatikan Saat Perayaan Hari Raya Nyepi 2023, Apakah Rumah Sakit Juga Tutup?
Bupati Hengky Kurniawan Buka Kesempatan Kolaborasi Pemda Bandung Barat dengan JPP Jawa Barat
Amazing! Ini Jumlah Ogoh Ogoh Bali yang Akan Diarak Malam Ini
Mengintip harta Kekayaan Presiden Joko Widodo, Miliki 20 Tanah dan Bangunan, Ternyata Juga Punya Hutang..
Undang-Undang Cipta Kerja Berikan Kepastian Hukum Bagi Sektor Ekonomi dan Pekerja? Ini Kata Pengamat