SuaraPantura.com – Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja akhirnya disahkan oleh DPR melalui sidang paripurna pada tanggal 21 Maret 2023. Dengan demikian, Perppu ini telah sah menjadi undang-undang yang mengikat dan diharapkan juga menjadi jawaban atas tantangan dinamika ekonomi global yang terjadi saat ini.
Pengamat Hukum dari Universitas Gadjah Mada Prof. Nindyo Pramono mengungkapkan bahwa pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 yang dilakukan oleh DPR menunjukkan bahwa DPR dan Pemerintah sama-sama menyetujui substansi yang ada di dalam perppu ini.
“Dari pemerintah sendiri justru menampung aspirasi dari masyarakat terkait dengan berbagai isu yang diatur di dalam undang-undang ini seperti upah buruh dan sertifikasi halal. Setelah ditampung dan diperbaiki, maka masuk ke Perppu Cipta Kerja dan telah disahkan DPR. Artinya DPR sepakat dengan substansi Perppu menjadi UU seperti yang diusulkan pemerintah,” jelas Prof. Nindyo, Sabtu 25 Maret 2023.
Lebih lanjut, Prof. Nindyo menjelaskan terdapat manfaat penting dari pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 sebagai Undang-Undang khususnya terkait dengan ease of doing business yang ada di Indonesia. Menurutnya, sebelum adanya regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja, kemudahan investasi di Indonesia masih kalah bersaing dengan negara-negara di Kawasan Asean.
“Undang-Undang Cipta Kerja ini telah mewadahi kebutuhan terhadap pertumbuhan ekonomi dan arus iklim investasi yang masuk ke Indonesia,” tambahnya.
Penggunaan metode omnibus dalam Undang-Undang Cipta Kerja merupakan hal yang dipandang tepat oleh Prof. Nindyo. Dengan menggunakan metode omnibus, maka pemerintah tidak perlu lagi merevisi setiap undang-undang yang terkait sehingga dapat mengakselerasi proses penyusunan regulasi.
“Di beberapa sub sektor yang berkaitan dengan iklim investasi, seperti sektor pertambangan, perikanan, dan tentang perizinan, dan lainnya telah diakomodir oleh UU Cipta Kerja. Jika setiap undang-undang yang terkait diperbaiki satu-satu maka membutuhkan waktu yang panjang,” ungkap Prof. Nindyo.
Selain itu, pemerintah juga harus segera melakukan sosialisasi pasca proses pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR.
“Menurut saya sosialisasi menjadi hal yang penting dan jangan ditunda-tunda. Kelihatannya sosialisasi hanya berkunjung, memberikan ceramah-ceramah dan pengumuman. Namun jika kita bicara tentang pendidikan kepada masyarakat supaya taat hukum, maka kita harus melakukan sosialisasi ini,” paparnya.
Prof. Nindyo juga mengajak berbagai pihak untuk dapat membaca dan mengkaji produk hukum ini. Hal ini sangat penting sehingga mereka dapat memahami dampak positif yang diberikan Undang-Undang Cipta Kerja terhadap sektor perekonomian maupun tenaga kerja.
Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandranegara mengungkapkan persetujuan DPR terhadap Perppu Cipta Kerja sebagai undang-undang merupakan tindakan yang konstitusional. Selain itu, pengesahan oleh DPR juga memberikan kepastian hukum yang penting bagi sektor ekonomi maupun pekerja.
Ibnu Sina juga berharap agar peraturan teknis yang nantinya akan disusun dapat semakin menguatkan kepastian hukum yang sudah diberikan oleh Undang-Undang Cipta Kerja.
Artikel Terkait
Breaking News! Polisi Gerebek Pelaku Prostitusi Anak di Tambora, 39 PSK Diamankan, 5 Orang Masih Anak
Tumpah Ruah, Upacara Melasti di Tanah Lot Bali Berlangsung Meriah
Pertama Kali Dalam Sejarah, Kota Solo Selenggarakan Pawai Ogoh-ogoh, Begini Suasananya
Hari Raya Nyepi 2023, ATM Akan Dinonaktifkan, 18.625 LPJU Akan Dipadamkan di Bali
Sri Mulyani Jelaskan Kronologi Heboh Transaski 300 Triliun. Ada 14 Poin Tapi Poin 12 Tidak Ada
Kronologi Transaski 300 Triliun dari Sri Mulyani. Warganet Sindir Soal Penggunaan CAPS LOCK dan Surat PPATK
ATM dan Listrik Akan Dimatikan Saat Perayaan Hari Raya Nyepi 2023, Apakah Rumah Sakit Juga Tutup?
Bupati Hengky Kurniawan Buka Kesempatan Kolaborasi Pemda Bandung Barat dengan JPP Jawa Barat
Amazing! Ini Jumlah Ogoh Ogoh Bali yang Akan Diarak Malam Ini