SuaraPantura.com - Kronologi transaksi Rp300 trilun dijelaksan oleh Menkeu Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya pada Senin 20 Maret 2023.
Heboh transaksi Rp300 triliun di Kementerian Keuangan ramai dibicarakan setelah sempat disinggung oleh Menkopolhukam Mahfud MD berkaitan dengan surat dari PPATK.
Terkait heboh transaksi Rp300 triliun tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan secara detail sebanyak 6 slide yang memuat penjelasan sebanyak 13 poin.
Baca Juga: Sri Mulyani Jelaskan Kronologi Heboh Transaski 300 Triliun. Ada 14 Poin Tapi Poin 12 Tidak Ada
13 point penjelasan Sri Mulyani soal heboh transaksi Rp300 triliun:
- Rabu, 8 Maret 2023 Pak Mahfud MD menyatakan ke media ada pergerakan uang mencurigakan di Kemenkeu Rp 300 T - sumbernya surat PPATK ke Menkeu. Menkeu menanyakan ke Kepala PPATK Ivan Yustiavandana - TIDAK ADA SURAT PPATK diterima Kemenkeu hingga Kamis pagi pukul 08.00.
- Kamis, 9/3/2023 - Kepala PPATK mengirim surat nomer SR/2748/ AT.01.01/lll/2023 tertanggal 7 Maret 2023, namun baru dikirim Kamis 9/3/2023 pukul 09.00. Surat dengan lampiran 36 halaman berisi daftar 196 laporan PPATK ke ltjen Kemenkeu sejak 2009-2023 berisi daftar nomer surat dan nama pegawai terlapor - dan tindak lanjut Kernenkeu. Surat PPATK ini TIDAK MENCANTUMKAN DATA UANG Rp.300 Triliun.
- Menkeu menanyakan kembali ke Pak Mahfud dan Kepala PPATK - informasi dan data Rp 300 Triliun yang tidak ada dalam surat PPATK SR/2748/AT.01.01/2023.
- Jumat 10/3/2023 Menkeu mengutus Wamenkeu,lrjen, Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai dan Sekjen Kemenkeu menghadap Pak Mahfud untuk klarifikasi dan cek data agar tidak terjadi simpang siur pernyataan publik - diikuti penjelasan pers oleh Pak Mahfud dan Wamenkeu bahwa angka 300 Triliun BUKAN KORUPSI namun transaksi yang berhubungan dengan tugas Kemenkeu.
- Sabtu 11/3/2023 - Pak Mahfud hadir di kantor Menkeu menjelaskan mengenai pernyataan terkait Rp 300 Triliun bersama Menkeu. Menkeu menjelaskan seluruh 196 laporan PPATK sejak 2009-2023 bahkan sejak 2007 SELURUHNYA SUDAH DITINDAKLANJUTI ltjen Kemenkeu.
- HINGGA SABTU 11/3/2023 MENKEU TETAP BELUM MENERIMA DATA 300 Triliun dari PPATK, jadi tidak dapat menjelaskan ke publik tentang Rp 300Triliun. Menkeu meminta kepala PPATK menjelaskan ke publik secara detail dan transparan dan segera mengirim data ke Kemenkeu.
- Senin 13/3/2023 Kepala PPATK BARU mengirim surat SR/3160/AT.01.01/lll/2023 kepada Menkeu dengan lampiran 43 halaman berisi tabel daftar 299 surat yang telah dikirim PPATK kepada APH dan Kemenkeu sejak 2009-2023. Dalam tabel tercantum nama (orang atau perusahaan) dan nilai transaksi Rp 349,87 Triliun yang DIDUGA BERINDIKASI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.
- Selasa 14/3/2023 Kepala PPATK Ivan bersama ltjen Kemenkeu (Awan) menjelaskan ke publik mengenai 300 Triliun BUKAN DATA KORUPSI KEMENKEU namun NILAI TRANSAKSI yang berindikasi adanya tindak pidana pencucian uang.
- Menkeu meminta DJP, DJBC dan ltjen meneliti seluruh daftar 300 surat dan angka transaksi yang dikirim PPATK. 99 surat dengan angka transaksi Rp 74 Triliun ditujukan ke APH (Kepolisian, KPK, Kejaksaan Agung). 65 surat menyangkut transaksi berbagai entitas sebesar Rp 253 Triliun. 135 surat terkait pegawai Kemenkeu, afiliasi dan individu/badan eksternal Kemenkeu.
- Contoh kasus yang SANGAT MENONJOL - yaitu surat PPATK nomer SR/205/PR.01/V/2020 tertanggal 19/05/2020 dengan nilai TRANSAKSI SANGAT BESAR yaitu Rp. 189,27 Triliun dari 15 entitas perusahaan. DJBC telah melakukan penelitian transaksi ekspor-impor entitas tsb dan sudah dibahas bersama PPATK September 2020.
- DJP juga melakukan penelitian dan menerima tambahan informasi dari PPATK dalam surat PPATK nomer SR/595/PR.01/X/2020. Penelitian transaksi Rp 189 Triliun justru merupakan kerjasama Tripartit/Jagadara (DJP-DJBC- PPATK) terkait dugaan TPPU melalui transaksi impor -ekspor emas dan money changer oleh 15 perusahaan/perorangan pada periode 2017-2019.
- Kemenkeu akan menindaklanjuti LHA PPATK dengan proses hukum sesuai tugas Kemenkeu, baik yang menyangkut pegawai Kemenkeu maupun pihak lain sesuai peraturan perundangan-undangan. Hingga 2023 ini telah 17 kasus TPPU yang ditangani DJP yang menyelamatkan uang negara Rp7,88 T dan 8 kasus TPPU yang ditangani DJBC nilai Rp1,1 Triliun.
- Kemenkeu terus fokus menjalankan tugasnya menjaga Keuangan Negara. Terus bersihkan dari yang kotor dan korupsi. Mari hargai mereka yang bekerja jujur dan kompeten. Terimakasih semua pihak yang terus mendukung perbaikan Kemenkeu dan ikut menjaga Keuangan Megara dan Indonesia.
Baca Juga: Persiapan Pemilu 2024, Golkar Pemalang Mulai Panaskan Mesin Politik
Berbagai tanggapan netizen memenuhi kolom komentar pada unggahan Menkeu Sri Mulyani tersebut.
Salah satunya dari akun @vandam**** yang justru mengomentari gaya penulisan pada kronologi yang diunggah Sri Mulyani yang menurutnya menggunakan teknik yang jitu dalam menggiring opini.
"teknik jitu menggiring opini melalui virtual: (1) gunakan capslock pada kalimat yg membela diri sendiri. (2.) Buat informasi menggantung dgn kalimat 'diselidiki' (3.) Buat pembelaan menggunakan kasus lain walaupun jauh dari konteks. (4.) Yang paling sering di gunakan: Kambing-hitamkan sana-sini tanpa adanya solusi konkrit," tulisnya dalam kolom komentar.
Baca Juga: Jadwal Imsak 2023 DKI Jakarta, Beserta Doa-doa Penting Saat Ramadhan
Ia juga meminta Menkeu Sri Mulyani untuk bersabar dan mengontrol emosi
"Sabar bu, kontrol emosional nya supaya jgn terkesan seperti kebakaran jenggot.
Hal wajar klo kepercayaan masyarakat skrg lagi miskin2 nya di kementerian yg ibu pimpin, coz salah sendiri tidak ada program pengawasan yg kompeten terhadap subyek/subtansi internal di bawah naungan kementerian yg ibu pimpin," tambahnya.
Warganet lain akun @jelit** justru mempertanyakan lamanya waktu pembuatan dan pengiriman surat yang menurutnya agak aneh.
"Loh kok bisa kepala PPATK buat surat per tanggal 7 tapi baru dikirim tanggal 9 uda kayak anak sekolahan memalsukan tanda tangan dan cap aja?? Siapa yg mau dibodoh2i kepala PPATK?? Uda gitu ga dicantumkan nominalnya.. Ga mungkin mereka ga tau mereka harus mencantumkan nominal uang apalagi ini uang negara,jumlah besar, urusan uang sensitif..," katanya.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak Kota Semarang 2023: Jadwal Imsakiyah, Jadwal Buka Puasa dan Jadwal Sholat Ramadhan 2023
Jadwal Imsak Kota Surakarta 2023: Jadwal Imsakiyah, Jadwal Buka Puasa dan Jadwal Sholat Ramadhan 2023
Jadwal Imsak Kota Solo 2023: Jadwal Imsakiyah, Jadwal Buka Puasa dan Jadwal Sholat Ramadhan 2023
Jadwal Imsak Kota Tegal 2023: Jadwal Imsakiyah, Jadwal Buka Puasa dan Jadwal Sholat Ramadhan 2023
Jadwal Imsak Kota Purwokerto 2023: Jadwal Imsakiyah, Jadwal Buka Puasa dan Jadwal Sholat Ramadhan 2023
Pertama Kali Dalam Sejarah, Kota Solo Selenggarakan Pawai Ogoh-ogoh, Begini Suasananya