• Senin, 25 September 2023

Sri Mulyani Jelaskan Kronologi Heboh Transaski 300 Triliun. Ada 14 Poin Tapi Poin 12 Tidak Ada

- Selasa, 21 Maret 2023 | 00:18 WIB
Sri Mulyani Jelaskan Kronologi Heboh Transaski 300 Triliun. Ada 14 Poin Tapi Poin 12 Tidak Ada (Instagram/@smindarwati)
Sri Mulyani Jelaskan Kronologi Heboh Transaski 300 Triliun. Ada 14 Poin Tapi Poin 12 Tidak Ada (Instagram/@smindarwati)

SuaraPantura.com - Soal heboh transaksi Rp300 trilun, Menkeu Sri Mulyani memberi penjelasan kronologi secara detail melalui akun Instagram pribadinya.

Heboh adanya transaksi Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ramai dibicarakan dimana Menkopolhukam Mahfud MD sempat menyinggung perihal transaski tersebut.

Terkait heboh transaksi Rp300 triliun tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan sebanyak 14 poin, namun poin ke 12 tidak ditemukan.

Baca Juga: Persiapan Pemilu 2024, Golkar Pemalang Mulai Panaskan Mesin Politik

Berikut 13 point penjelasan Sri Mulyani soal heboh transaksi Rp300 triliun:

Transaksi 300 Triliun.

  1. Rabu, 8 Maret 2023 Pak Mahfud MD menyatakan ke media ada pergerakan uang mencurigakan di Kemenkeu Rp 300 T - sumbernya surat PPATK ke Menkeu. Menkeu menanyakan ke Kepala PPATK Ivan Yustiavandana - TIDAK ADA SURAT PPATK diterima Kemenkeu hingga Kamis pagi pukul 08.00.
  2. Kamis, 9/3/2023 - Kepala PPATK mengirim surat nomer SR/2748/ AT.01.01/lll/2023 tertanggal 7 Maret 2023, namun baru dikirim Kamis 9/3/2023 pukul 09.00. Surat dengan lampiran 36 halaman berisi daftar 196 laporan PPATK ke ltjen Kemenkeu sejak 2009-2023 berisi daftar nomer surat dan nama pegawai terlapor - dan tindak lanjut Kernenkeu. Surat PPATK ini TIDAK MENCANTUMKAN DATA UANG Rp.300 Triliun.
  3. Menkeu menanyakan kembali ke Pak Mahfud dan Kepala PPATK - informasi dan data Rp 300 Triliun yang tidak ada dalam surat PPATK SR/2748/AT.01.01/2023.
  4. Jumat 10/3/2023 Menkeu mengutus Wamenkeu,lrjen, Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai dan Sekjen Kemenkeu menghadap Pak Mahfud untuk klarifikasi dan cek data agar tidak terjadi simpang siur pernyataan publik - diikuti penjelasan pers oleh Pak Mahfud dan Wamenkeu bahwa angka 300 Triliun BUKAN KORUPSI namun transaksi yang berhubungan dengan tugas Kemenkeu.
  5. Sabtu 11/3/2023 - Pak Mahfud hadir di kantor Menkeu menjelaskan mengenai pernyataan terkait Rp 300 Triliun bersama Menkeu. Menkeu menjelaskan seluruh 196 laporan PPATK sejak 2009-2023 bahkan sejak 2007 SELURUHNYA SUDAH DITINDAKLANJUTI ltjen Kemenkeu.
  6. HINGGA SABTU 11/3/2023 MENKEU TETAP BELUM MENERIMA DATA 300 Triliun dari PPATK, jadi tidak dapat menjelaskan ke publik tentang Rp 300Triliun. Menkeu meminta kepala PPATK menjelaskan ke publik secara detail dan transparan dan segera mengirim data ke Kemenkeu.
  7. Senin 13/3/2023 Kepala PPATK BARU mengirim surat SR/3160/AT.01.01/lll/2023 kepada Menkeu dengan lampiran 43 halaman berisi tabel daftar 299 surat yang telah dikirim PPATK kepada APH dan Kemenkeu sejak 2009-2023. Dalam tabel tercantum nama (orang atau perusahaan) dan nilai transaksi Rp 349,87 Triliun yang DIDUGA BERINDIKASI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.
  8. Selasa 14/3/2023 Kepala PPATK Ivan bersama ltjen Kemenkeu (Awan) menjelaskan ke publik mengenai 300 Triliun BUKAN DATA KORUPSI KEMENKEU namun NILAI TRANSAKSI yang berindikasi adanya tindak pidana pencucian uang.
  9. Menkeu meminta DJP, DJBC dan ltjen meneliti seluruh daftar 300 surat dan angka transaksi yang dikirim PPATK. 99 surat dengan angka transaksi Rp 74 Triliun ditujukan ke APH (Kepolisian, KPK, Kejaksaan Agung). 65 surat menyangkut transaksi berbagai entitas sebesar Rp 253 Triliun. 135
    surat terkait pegawai Kemenkeu, afiliasi dan individu/badan eksternal Kemenkeu.
  10. Contoh kasus yang SANGAT MENONJOL - yaitu surat PPATK nomer SR/205/PR.01/V/2020 tertanggal 19/05/2020 dengan nilai TRANSAKSI SANGAT BESAR yaitu Rp. 189,27 Triliun dari 15 entitas perusahaan. DJBC telah melakukan penelitian transaksi ekspor-impor entitas tsb dan sudah dibahas bersama PPATK September 2020.
  11. DJP juga melakukan penelitian dan menerima tambahan informasi dari PPATK dalam surat PPATK nomer SR/595/PR.01/X/2020. Penelitian transaksi Rp 189 Triliun justru merupakan kerjasama Tripartit/Jagadara (DJP-DJBC- PPATK) terkait dugaan TPPU melalui transaksi impor -ekspor emas dan money changer oleh 15 perusahaan/perorangan pada periode 2017-2019.
  12. Kemenkeu akan menindaklanjuti LHA PPATK dengan proses hukum sesuai tugas Kemenkeu, baik yang menyangkut pegawai Kemenkeu maupun pihak lain sesuai peraturan perundangan-undangan. Hingga 2023 ini telah 17 kasus TPPU yang ditangani DJP yang menyelamatkan uang negara Rp7,88 T dan 8 kasus TPPU yang ditangani DJBC nilai Rp1,1 Triliun.
  13. Kemenkeu terus fokus menjalankan tugasnya menjaga Keuangan Negara. Terus bersihkan dari yang kotor dan korupsi. Mari hargai mereka yang bekerja jujur dan kompeten. Terimakasih semua pihak yang terus mendukung perbaikan Kemenkeu dan ikut menjaga Keuangan Megara dan Indonesia.

Baca Juga: Hari Raya Nyepi 2023, ATM Akan Dinonaktifkan, 18.625 LPJU Akan Dipadamkan di Bali

Selain itu Sri Mulyani mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang membantu Kementerian Keuangan dalam menjaga keuangan negara.

"Kami berterimakasih kepada semua pihak yang membantu Kemenkeu dalam menjalankan tugas menjaga Keuangan Negara dan bersama APH dan PPATK ikut memberantas tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Di akhir unggahan Sri Mulyani mengajak untuk memerangi dan meberantas korupsi.

"Perangi dan berantas korupsi. Hargai mereka yang bekerja dengan jujur, kompeten dan berprestasi," tutupnya.***

Editor: Andri S.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X