Optimalkan Edukasi Masyarakat, Sejumlah Kalangan Tolak Revisi PP 109/2012

- Senin, 6 Maret 2023 | 21:07 WIB
Optimalkan Edukasi Masyarakat, Sejumlah Kalangan Tolak Revisi PP 109/2012 (dok. Istimewa)
Optimalkan Edukasi Masyarakat, Sejumlah Kalangan Tolak Revisi PP 109/2012 (dok. Istimewa)


SuaraPantura.com - Rencana pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan menuai kecaman dari sejumlah kalangan. Rencana ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada 23 Desember 2022 lalu.

Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan menegaskan PP 109 2012 yang saat ini berlaku sudah baik dan masih relevan untuk diterapkan, meskipun pelaksanaannya masih banyak kekurangan. Karena itu, pemerintah seharusnya mengutamakan dan memperkuat aspek sosialisasi, edukasi, serta penegakan implementasi.

Henry Najoan mengatakan, isi draf perubahan PP 109 Tahun 2012 cenderung pelarangan. Hal itu justru semakin restriktif terhadap kelangsungan iklim usaha industri hasil tembakau (IHT) legal di tanah air.

Baca Juga: Apes! Lapor Polisi Kasus Pencurian, Berujung Uang Tebusan. Netizen: Kalo Udah Viral Gak Perlu Ditebus

“Kalau mengacu ketentuan perundang-undangan, seharusnya dititiktekankan pada pengendalian, tetapi draf yang kami terima justru banyak yang bentuknya pelarangan,” terang Henry Najoan, Senin 6 Maret 2023.

Saat ini, menurut Henry Najoan, iklim usaha IHT legal tidak sedang baik-baik saja. Pasalnya, kenaikan tarif cukai dan harga rokok yang terjadi hampir setiap tahunnya justru banyak menyebabkan trade off, kenaikan tarif cukai dan harga rokok yang eksesif setiap tahunnya lebih banyak berdampak pada penurunan jumlah pabrikan rokok dan peningkatan peredaran rokok ilegal dibandingkan dengan penurunan jumlah prevalensi merokok secara umum.

Merujuk kajian GAPPRI, bahwa tekanan untuk terus menaikkan CHT secara eksesif disebabkan oleh pemahaman bahwa harga rokok di Indonesia dipersepsikan rendah/murah. Kampanye kesehatan secara berlebihan mendesak agar pengendalian prevalensi rokok dilakukan melalui kenaikan CHT yang eksesif dan penyederhanaan layer CHT.

Baca Juga: LHKPN Anggota DPRD Brebes, Zubad Fahilatah, Tercatat Tak Punya Motor Maupun Mobil, Benarkah?

“Padahal, berbagai studi menunjukkan bahwa keterjangkauan rokok di Indonesia termasuk yang paling tidak terjangkau. Artinya fungsi pengendalian konsumsi IHT legal melalui formulasi kebijakan CHT yang eksesif selama ini ternyata tidak efektif,” tegas Henry Najoan.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi menilai, PP 109/2012 yang saat ini berlaku sudah bagus. Menurutnya, apabila akan dilakukan revisi harus dibahas secara mendalam dan komprehensif.

"Harus diawali oleh Regulatory Impact Assessment (RIA). Kami tidak perlu membuktikan apa dampaknya, tapi tolong dibuktikan dulu bahwa dengan kajian-kajian dan kondisi yang baik akan menghasilkan keseimbangan, keuntungan bagi seluruh pemangku kepentingan," terangnya.

Baca Juga: Tolak Revisi PP 109 Tahun 2012, Pemerintah Diminta Optimalkan Edukasi Publik

Ia mewanti-wanti kalaupun saat ini dilakukan revisi, timingnya tidak pas. Di tengah pandemi yang masih belum selesai, ancaman resesi, dan ketidakpastian dinamika situasi regional dan global akan berdampak pada kelangsungan iklim usaha IHT di tanah air.

"Jadi, saya berpendapat kita tunda dulu, atau kita tolak revisi PP 109 tahun 2012. Gunakanlah, optimalkanlah, PP 109/2012 yang ada yang dimana sosialisasi, monitoring dan evaluasinya saja belum dilakukan secara optimal," kata dia.

Penolakan revisi PP 109/2012 juga datang dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Andri Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Saham BBNI Tembus Rekor Rp 10.475 per Saham

Senin, 2 Oktober 2023 | 10:35 WIB

Pembunuh Rika Indriyeni Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 27 September 2023 | 08:56 WIB
X