SuaraPantura.com - Tanggal 22 Februari 2023 Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 4 Tahun 2023 tentang jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI). Permenaker No 4 Tahun 2023 ini menggantikan Permenaker no. 18 tahun 2018.
Manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI khususnya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) mengalami peningkatan dengan mengacu pada manfaat JKK dan JKm yang diatur pada PP no. 82 tahun 2019.
"Walaupun ada kenaikan manfaat perlindungan jaminan sosial bagi PMI namun iuran JKK dan JKm PMI di Permenaker no. 4 ini tidak mengalami kenaikan, bahkan untuk PMI yang bekerja 12 bulan dan 6 bulan iurannya menurun yaitu menjadi Rp226.500,- dan Rp145.500,-. Untuk PMI Perseorangan iurannya Rp. 332.500 bagi yang bekerja 24 bulan, dan untuk PMI yang bekerja 12 bulan dan 6 bulan menjadi Rp189.000,- dan Rp108.000,-," ungkap Ketua Presidium INSPIR Indonesia Yatini Sulistyowati melalui keterangan tertulisnya, Minggu 5 Maret 2023.
Baca Juga: Wamenaker Apresiasi Upaya Wilmar Group Beri Perlindungan Pekerja Perempuan dan Anak
Yatini juga menjelaskan beberapa manfaat baru yang diberikan di Permenaker No. 4 Tahun 2023 adalah pada Pasal 30 ayat (1) angka 1a yaitu pemberian manfaat pelayanan kesehatan berupa perawatan dan pengobatan akibat Kecelakaan Kerja di negara tujuan penempatan, yang diberikan maksimal Rp50 juta per kasus kecelakaan kerja. Sebelumnya di Permenaker No. 18 tahun 2018 manfaat ini tidak ada.
"Manfaat baru lainnya yang diberikan adalah pelayanan Home Care bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja yang nilainya maksimal Rp. 20 juta, penggantian alat bantu dengar paling banyak Rp. 2,5 juta, penggantian biaya kacamata paling banyak Rp1 juta, dan bantuan uang bagi PMI yang mengalami PHK bukan akibat Kecelakaan Kerja yang dilakukan sepihak oleh pemberi kerja bukan karena kesalahan PMI yang nilainya , dengan masa kerja terhitung sejak PMI mulai bekerja sampai dengan 1 (satu) bulan sebelum perjanjian kerja berakhir, diberikan sebesar Rp1,5 juta," beber Yatini.
Selain memuat manfaat baru, beberapa manfaat pun mengalami kenaikan nilai manfaat seperti manfaat santunan berupa uang kepada Calon PMI maupun PMI terkait penggantian biaya transportasi bagi PMI yang mengalami Kecelakaan Kerja, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja, Bantuan uang bagi Calon PMI yang gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon PMI, dan beasiswa kepada anak PMI yang meninggal dunia.
Baca Juga: PBNU Tolak Revisi PP 109 Tahun 2012, KH Azizi Chasbulloh: Bikin Gaduh 120 Juta Nahdliyin
Yatini mengatakan walaupun Permenaker no. 4 memberikan kenaikan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, namun ada beberapa kritik pada Permenaker ini.
"Pertama, permenaker no. 4 tahun 2023 ini masih memposisikan pembayar iuran jaminan sosial adalah PMI, padahal Pasal 30 UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) mengamanatkan Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. Amanat Pasal 30 UU PPMI dioperasionalkan oleh Pasal 3 Peraturan BP2MI no. 9 tahun 2020 yang mengamanatkan PMI tidak dapat dibebani Biaya Penempatan, yang salah satunya adalah biaya jaminan sosial PMI," katanya.
Tentunya ketentuan di Permenaker no. 4 Tahun 2023 ini bertentangan dengan Pasal 30 UU PPMI junto Pasal 3 Peraturan BP2MI no. 9 tahun 2020. Harusnya yang membayar iuran jaminan sosial PMI adalah Pelaksana Penempatan yaitu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI (yang melaksanakan penempatan PMI secara G to G).
Baca Juga: PBNU Tolak Revisi PP 109 Tahun 2012, Rois Syuriyah PBNU Ungkap 6 Alasannya
"Ke dua, pemberian bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat Kecelakaan Kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp50 juta. Tentunya pembatasan pembiayaan perawatan ini akan diperhadapkan pada pemulihan PMI korban kecelakaan kerja," lanjutnya.
Bila PMI korban kecelakaan kerja yang dirawat di negara tujuan penempatan membutuhkan pembiayaan lebih dari Rp. 50 juta, siapa yang akan menanggung biaya tersebut? Bila PMI yang membiayai tentunya ini akan sangat menyulitkan PMI.
Artikel Terkait
Berapa Jumlah Dokter di Kabupaten Pemalang?
3 Penyakit yang Banyak Diderita Warga Pemalang, Segera Antisipasi Ya!
Sebanyak 195,84 Ribu Penduduk Pemalang Masih Miskin
2 Tahun Terakhir, Harta Kekayaan Ketua DPRD Kabupaten Brebes Naik 8 Kali Lipat
Breaking News! Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, 13 Orang Tewas, Puluhan Lainnya Luka-luka
Penyebab Kebakaran Plumpang, Pihak Pertamina Sampaikan Ini
Alhamdulillah, Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Sudah Berhasil Dipadamkan, Korban Tewas Terkini..
Update Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, 16 Orang Tewas, Erick Thohir Sampaikan Hal Ini
20 Persen Kebutuhan BBM Indonesia Dipasok Dari Depo Pertamina Plumpang, Bagaimana Usai Terbakar?
Dirut Pertamina Buka Suara Terkait Kebakaran Depo Pertamina Plumpang