SuaraPantura.com — Tujuh pejabat eselon 2 yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, kasus jual beli jabatan (JBJ) yang menjerat Bupati Pemalang non aktif Mukti Agung Wibiwo (MAW), telah turun surat pemberhentiannya sejak 29 Mei 2023.
Sejumlah posisi pejabat eselon 2 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, saat ini diisi oleh pelaksana harian (Plh). Hal tersebut lantaran pejabat sebelumnya telah keluar surat pemberhetian sebagai ASN.
Berdasarkan informasi dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang saat di mintai keterangan melalui pesan WhatsApp MA. Puntodewo mengatakan ketujuh pejabat tersebut agar fokus menjalani persoalan hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Pesawat Garuda Indonesia Mati Mesin, Mendarat Darurat di Bandara Manado, Ini Kata Pihak Maskapai
"Bukan pemberhentian dari Aparatur Sipin Negara (ASN), tapi lebih tepatnya Pembebasan sementara dari tugas jabatan masing-mading yang bersangkutan, Wassalam ", ujarnya.
Sedikitnya ada tujuh jabatan yang saat ini diisi oleh pelaksana harian (Plh) seoerti ,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pendapatan Daerah, dan Sekretaris Dewan (Sekwan).
Sebagai informasi, pembebasan dari tugas jabatan ke masing-masing tujuh pejabat eselon II tersebut, dikarenakan status permasalahan hukum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap jual beli jabatan yang didalangi Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo.
Diketahui ke tujuh pejabat eselon 2 yang kini menyandang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif MAW tersebut yakni :
Baca Juga: Bupati Pemalang Dieksekusi di Lapas Semarang
1. Abdul Rachman (Kepala Dindikbud);
2. Suhirman (Kepala Dispermasdes);
3. Mubarak Ahmad (Kepala Bapenda);
4. Moh. Ramdon (Asisten I Pemerintahan);
5. Bambang Haryono (Kepala Bakesbangpol)
6. Raharjo (Kepala DLH);
7. Sodik Ismanto (Sekretaris DPRD).
Adapun 7 pejabat yang menjadi pelaksana harian (Plh) diantaranya yaitu :
Baca Juga: Link Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Beserta Persyaratan, Cara Daftar dan Pembayaran
1. Plh Asisten PemKesra, Kabag Tapem,Tarsidik
2. Plh. Sekwan, Agus Ikmaludin, Kabag Persidangan dan PerUUan
Artikel Terkait
6 Tahun Sandang WTP, Pasca OTT KPK Kabupaten Pemalang Kini Sandang Status Wajar Dengan Pengecualian
OPD di Pemalang Diminta Mundur Jika Tak Bisa Tangani Sampah
Atlet NPCI Pemalang Panen Medali Diajang Peparperda Solo Jawa Tengah
Warga Desa Kejene Pemalang Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak Dengan Uang Pribadi
Full Senyum, Bantuan Partai Politik di Pemalang Mulai Cair, Total 1,8 Miliar
Wisata Mistis di Gua Gunung Wangi Bantarbolang Pemalang, Dikenal Untuk Pesugihan?
Pemalang Selatan Mulai Dilanda Kekeringan
Mau Berangkat Haji, Plt. Bupati Pemalang Usulkan Percepatan Pelantikan Sekda
Dindikbud Pemalang Launching Gema PAUD, Guna Tingkatkan Partisipasi Pendidikan Usia Dini
Bupati Pemalang Dieksekusi di Lapas Semarang