Bupati Pemalang Dieksekusi di Lapas Semarang

- Kamis, 1 Juni 2023 | 08:38 WIB
Bupati Pemalang Dieksekusi di Lapas Semarang (Ist)
Bupati Pemalang Dieksekusi di Lapas Semarang (Ist)

SuaraPantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan hukum terhadap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo di lembaga pemasyarakatan Semarang.

Eksekusi ini dilakukan oleh Jaksa eksekutor KPK, Nanang Suryadi  berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Mukti Agung sendiri dijatuhi hukuman pidana selama 6,5 tahun dipotong masa penahanan.

Baca Juga: Dindikbud Pemalang Launching Gema PAUD, Guna Tingkatkan Partisipasi Pendidikan Usia Dini

Ia juga dibebankan biaya pengganti 4,9 miliar dan denda sebesar 300 juta rupiah.

Sementara rekannya, Adi jumal Widodo dijatuhi hukuman pidana 5 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah dengan disertai uang pengganti sebesar Rp300.000.000.

Mukti Agung  dan Jumal Adi Widodo dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi jual beli jabatan atau gratifikasi dengan nilai sebesar 6,6 miliar rupiah.

Suap dan gratifikasi yang dikumpulkan oleh Adi Jumal Widodo mengatasnamakan uang syukuran dari promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dari berapa pejabat eselon 2,3 dan 4.

Baca Juga: Mau Berangkat Haji, Plt. Bupati Pemalang Usulkan Percepatan Pelantikan Sekda

Uang haram hasil korupsi tersebut digunakan Mukti Agung untuk keperluan pribadi dan keperluan lainnya serta untuk sumbangan Salah satu partai di Kabupaten Pemalang.

Namun hingga hari ini partai penerima sumbangan dari hasil korupsi Mukti Agung Wibowo belum diproses hukum.
***

Editor: Desky Danuaji

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelantikan Sekda Pemalang, Diharapkan Jadi Problem Solver

Selasa, 19 September 2023 | 14:25 WIB

VIRAL! Pemalang jadi Target Peredaran Makanan Kadaluarsa

Sabtu, 16 September 2023 | 17:15 WIB
X