SuaraPantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan hukum terhadap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo di lembaga pemasyarakatan Semarang.
Eksekusi ini dilakukan oleh Jaksa eksekutor KPK, Nanang Suryadi berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Mukti Agung sendiri dijatuhi hukuman pidana selama 6,5 tahun dipotong masa penahanan.
Baca Juga: Dindikbud Pemalang Launching Gema PAUD, Guna Tingkatkan Partisipasi Pendidikan Usia Dini
Ia juga dibebankan biaya pengganti 4,9 miliar dan denda sebesar 300 juta rupiah.
Sementara rekannya, Adi jumal Widodo dijatuhi hukuman pidana 5 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah dengan disertai uang pengganti sebesar Rp300.000.000.
Mukti Agung dan Jumal Adi Widodo dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi jual beli jabatan atau gratifikasi dengan nilai sebesar 6,6 miliar rupiah.
Suap dan gratifikasi yang dikumpulkan oleh Adi Jumal Widodo mengatasnamakan uang syukuran dari promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dari berapa pejabat eselon 2,3 dan 4.
Baca Juga: Mau Berangkat Haji, Plt. Bupati Pemalang Usulkan Percepatan Pelantikan Sekda
Uang haram hasil korupsi tersebut digunakan Mukti Agung untuk keperluan pribadi dan keperluan lainnya serta untuk sumbangan Salah satu partai di Kabupaten Pemalang.
Namun hingga hari ini partai penerima sumbangan dari hasil korupsi Mukti Agung Wibowo belum diproses hukum.
***
Artikel Terkait
Viral Polwan Cantik Dari Pemalang, Sisihkan Gaji Demi Bantu Masyarakat Miskin
6 Tahun Sandang WTP, Pasca OTT KPK Kabupaten Pemalang Kini Sandang Status Wajar Dengan Pengecualian
OPD di Pemalang Diminta Mundur Jika Tak Bisa Tangani Sampah
Atlet NPCI Pemalang Panen Medali Diajang Peparperda Solo Jawa Tengah
Warga Desa Kejene Pemalang Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak Dengan Uang Pribadi
Full Senyum, Bantuan Partai Politik di Pemalang Mulai Cair, Total 1,8 Miliar
Wisata Mistis di Gua Gunung Wangi Bantarbolang Pemalang, Dikenal Untuk Pesugihan?
Pemalang Selatan Mulai Dilanda Kekeringan
Mau Berangkat Haji, Plt. Bupati Pemalang Usulkan Percepatan Pelantikan Sekda
Dindikbud Pemalang Launching Gema PAUD, Guna Tingkatkan Partisipasi Pendidikan Usia Dini