Uang Hasil Korupsi Mukti Agung Wibowo Diduga Mengalir ke Parpol Berlambang Ka'bah di Pemalang

- Rabu, 10 Mei 2023 | 12:49 WIB
Uang Hasil Korupsi Bupati  Nonaktif Mukti Agung Wibowo Diduga Mengalir ke PPP Pemalang (Redaksi)
Uang Hasil Korupsi Bupati Nonaktif Mukti Agung Wibowo Diduga Mengalir ke PPP Pemalang (Redaksi)

SuaraPantura.com - Uang haram hasil korupsi Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo diduga juga mengalir ke salah satu parpol di Pemalang.

Hal ini terungkap dalam fakta persidangan sidang kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang, 6 Maret 2023 lalu.

Dalam keterangan di bawah sumpah, Ketua DPC PPP Kabupaten Pemalang Fahmi Hakim dalam keterangannya di bawah sumpah, menjelaskan bahwa mengatakan PPP Pemalang memperoleh sumbangan dana untuk berbagai jenis kegiatan yang berlangsung pada kurun waktu 2021 hingga 2022.

Baca Juga: Jembatan Masih Tahap Perbaikan, Truk Pertambangan di Pemalang Nekat Melintas

"Total bantuan yang diberikan Rp963 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.

Sementara dalam proses pencairan seluruh bantuan dari Mukti Agung Wibowo tersebut menurutnya dilakukan oleh orang dekat bupati, Adi Jumal Widodo.

Uang untuk keperluan PPP Pemalang itu, lanjut dia, ditransfer ke rekening pribadinya sebelum akhirnya diserahkan ke bendahara kegiatan.

Fahmi juga mengaku tidak pernah melapor ke KPK berkaitan dengan uang yang diterimanya melalui rekening pribadinya tersebut.

Sementara Bupati Nonaktif Kabupaten Pemalang, Mukti Agung Wibowo mendapatkan vonis penjara selama 6,5 tahun karena terbukti menerima suap.

Baca Juga: Tungkot Sipayung: Biodiesel Topang Harga Minyak Sawit di Tengah Disrupsi Ekonomi Global

Majelis Hakim Tipikor Semarang menyatakan Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah dengan menerima suap dan gratifikasi srlama rentang waktu 2021 hingga 2022.

Vonis terhadap Mukti Agung Wibowo dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko pada Senin, 8 Mei 2023 di PN Semarang.

Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Mukti Agung Wibowo dengan tuntutan 8,5 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan denda kepada Mukti Agung sebesar Rp. 300 juta rupiah. Selain itu Mukti Agung juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 4,9 Miliar Rupiah.

Halaman:

Editor: Desky Danuaji

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelantikan Sekda Pemalang, Diharapkan Jadi Problem Solver

Selasa, 19 September 2023 | 14:25 WIB

VIRAL! Pemalang jadi Target Peredaran Makanan Kadaluarsa

Sabtu, 16 September 2023 | 17:15 WIB
X