SuaraPantura.com - Anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Fahmi Hakim diduga belum melaporkan harta kekayaan terbarunya yakni periodik 2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun begitu, 2 laporan terakhirnya yakni pada periodik 2020 hingga periodik 2021, total harta kekayaan Fahmi Hakim naik secara signifikan sebesar 91,50 persen.
Hal itu terungkap dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang diakses Suara Pantura pada Jum'at, 28 April 2023.
Baca Juga: 2 Tahun Terakhir, Harta Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Naik 30,39 Persen
Dalam LHKPN periodik 2020, Fahmi Hakim mencatatkan total harta kekayaannya Rp. 855.460.078 , kemudian dalam LHKPN periodik 2021 harta kekayaan Fahmi Hakim naik menjadi Rp. 1.638.208.930 .
Dari dua periodik laporan tersebut, total kenaikan harta kekayaan Fahmi Hakim sebesar Rp. 782.748.852 , mengalami kenaikan signifikan sebesar 91,50 persen.
Kenaikan signifikan terjadi pada data harta tanah dan bangunan. Dalam pelaporan LHKPN periodik 2020 Fahmi Hakim mencatatkan kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp. 1.170.000.000 kemudian pada periodik 2021, kepemilikan tanah dan bangunan Fahmi Hakim naik menjadi Rp. 2.070.000.000.
Dalam dua periodik pelaporan tersebut kenaikan harta Tanah dan Bangunan milik Fahmi Hakim naik sebesar Rp. 900.000.000. Kenaikan tersebut dalam prosentase yakni mengalami kenaikan sebesar 76,92 persen.
Sementara dari harta kepemilikan alat transportasi dan mesin, Fahmi Hakim mencatatkan kepemilikan alat transportasi dan mesin sebesar Rp. 277.000.000 terdiri dari dua motor dan satu mobil. Nilai dan jenis kepemilikan alat transportasi dan mesin tersebut dilaporkan sama nilainya dalam LHKPN periodik 2020 maupun periodik 2021.
Dalam hal kepemilikan harta Kas dan Setara Kas, Fahmi Hakim mencatatkan memiliki harta Kas dan Setara Kas sebesar Rp. 13.400.000 . Nilai ini juga sama dalam periodik laporan 2020 dan 2021.
Sementara untuk kepemilikan Hutang, Fahmi Hakim mencatatkan kepemilikan hutang sebesar Rp. 604.939.922 pada periodik 2020 dan Rp. 722.191.070 pada periodik 2021.
Menurut catatan KPK, Laporan LHKPN tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
Artikel Terkait
Pembentukan Karang Taruna Desa Kejene Tinggal Menunggu Tanda Tangan Kepala Desa, Begini Respon Pemuda Pemalang
6 Pejabat Siap Jalani Seleksi Tahapan Sekda Kabupaten Pemalang, Berikut Daftar Namanya
Bocoran! Seperti Inilah Kriteria Sekda Pemalang Yang Dikehendaki Plt Bupati Pemalang
Jelang Lebaran, Polres Pemalang Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong
Pawai Obor Warnai Perayaan Malam Takbiran Desa Kejene Pemalang
10 Tempat Kuliner Mie Ayam Enak di Pemalang, Nomor 3 Kalian Pasti Ngga Nyangka
Kisah Polisi Baik di Kabupaten Pemalang, Bantu Antarkan Pemudik Hingga ke Kampung Halaman
Baliho Bakal Calon Bupati Pemalang Diturunkan, Baru Bakal Calon Sudah Melanggar Aturan?
Rekayasa One Way Arus Balik Diterapkan di Pemalang, Simak Alurnya
2 Tahun Terakhir, Harta Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Naik 30,39 Persen