Suarapantura.com - Polemik terkait trayek kendaraan angkutan umum di wilayah perkotaan Kabupaten Pemalang masih terus terjadi.
Kali ini paguyuban Koperasi Angkutan Daerah (Koperanda) kota Pemalang mendesak pihak terkait untuk menertibkan angkutan umum yang nakal melintas bukan pada trayeknya.
Protes paguyuban Koperanda jurusan Petarukan - Sirandu diakomodir melalui musyawarah oleh DPC Organda Kabupaten Pemalang, Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Pemalang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang di sekretariat DPC Organda pada Kamis, 16 Maret 2023.
Baca Juga: Debat Panas Galian C di DPRD Kabupaten Tegal, Ada Apa?
Koordinator supir angkutan kota jurusan Petarukan-Sirandu Bambang Agustin mendesak pihak terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang dan Satlantas Polres Pemalang agar menindak tegas terhadap angkutan umum yang melintas bukan pada trayeknya.
Menurut Bambang, selama ini angkutan kota seperti Koperanda merasa dirugikan akibat ulah kendaraan angkutan umum jenis (elf) jurusan Comal-Sirandu yang melintas wilayah perkotaan pada Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pemuda dan Jalan Ahmad Yani.
Padahal, trayek pada jalan tersebut adalah trayek milik angkutan kota koperanda dan angkutan desa trayek jurusan Bantarbolang- Pasar Pagi Pemalang.
Baca Juga: Ini Langkah Nyata Kementerian PUPR Wujudkan Konstruksi Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan
"Angkutan umum (elf ) jurusan Comal - Pemalang itu seharusnya tidak melintas pada jalan Jenderal Sudirman barat, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pemuda, sehingga jelas-jelas sangat merugikan pendapatan Koperanda", ujarnya
Selain itu, ia berharap dinas terkait dalam hal ini Dishub dan Polantas Polres Pemalang segera memberikan penindakan kepada angkutan jenis elf jurusan Comal - Pemalang yang membandel melintas di luar trayeknya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang, Mu'minun mengapresiasi langkah para supir Koperanda yang mengedepankan musyawarah terkait persoalan trayek tersebut.
Baca Juga: Inilah Bahan Pokok Yang Harganya Sudah Naik Jelang Ramadhan di 5 Pasar Kabupaten Pemalang
Menurut Mu'minun pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Peraturan Bupati (Perbub) sudah mengatur trayek angkutan umum sesuai jurusan masing - masing termasuk angkutan kota, angkutan (elf) jurusan Comal-Pemalang dan bus Angkutan Dalam Kota.
Adapun langkah yang akan segera dilakukannya, lanjut Mu'minun, yakni akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha angkutan umum yang dianggap menyalahi aturan trayek.
Artikel Terkait
Kejari Pemalang Geledah Balai Desa Glandang, Ternyata Berkaitan Dengan Penyelewengan Dana Desa Sebesar..
Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Mendapatkan Penghargaan Jateng Award 2023
Kejari Pemalang Dinilai Kurang Garcep Tangani Dugaan Kasus Korupsi Dana DD dan ADD
Dede Indra Permana Berikan Edukasi Hukum Kades Se-Kabupaten Pemalang
Teguran Keras Plt Bupati Pemalang Terhadap ASN Yang Bergaya Hidup Mewah
Tok! Kades dan Bendahara Desa Glandang Pemalang Resmi Ditahan, Korupsi Dana Desa Proyek Fiktif..
Ini Lima Program Unggulan Untuk Prioritas Pembangunan Kabupaten Pemalang Tahun 2024
Menjelang Bulan Suci Ramadhan Harga Sembako Di Pasar Induk Pemalang Masih Stabil
Maling Uang Rakyat di Tengah Kemiskinan Ekstrem dan Jalan Rusak Pemalang
Inilah Bahan Pokok Yang Harganya Sudah Naik Jelang Ramadhan di 5 Pasar Kabupaten Pemalang