Suarapantura.com - Dewan pimpinan cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang disebut ikut kebagian uang hasil jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Hal tersebut diketahui dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan yang dilakukan bupati non aktif Mukti Agung Wibowo dipengadilan Tipikor Semarang, Senin 6 Maret 2023, terungkap partai pengusung bupati menerima uang sebesar 963 juta rupiah.
Partai persatuan pembangunan selaku pengusung bupati MAW, melalui Fahmi Hakim selaku ketua DPC dalam keterangannya, mengaku memperoleh sumbangan dana dalam berbagai jenis kegiatan pada tahun 2021 hingga tahun 2022.
Diungkapkan oleh Ketua DPC PPP Fahmi Hakim dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko total bantuan yang diterimanya mencapai Rp. 963 juta rupiah untuk sepuluh proposal kegiatan partai.
Adapun uang yang diterima partai besarannya bervariasi antara 20 juta sampai 259 juta, serta jumlah bantuan yang terbesar mencapai 578 juta, pada saat pelantikan pengurus partai PPP se-Kabupaten Pemalang.
Ketua DPC PPP Fahmi Hakim mengungkapkan dalam proses pencairan seluruh bantuan tersebut, dilakukan oleh Adi Jumal Widodo, selaku orang dekat MAW Bupati Pemalang non aktif.
"Uang ditransfer seluruhnya oleh Pak Adi Jumal. Informasi Mas Mukti Agung, ada uang usaha di Pak Adi Jumal Widodo", ujar Fahmi Hakim
Sementara itu, uang dari AJW untuk keperluan DPC partai PPP Pemalang tersebut ditransfer ke rekening pribadi Fahmi Hakim selaku ketua sebelum akhirnya diserahkan ke bendahara kegiatan partai PPP.
Menurut Fahmi sumbangan tersebut merupakan bagian dari komitmen Mukti Agung Wibowo saat mencalonkan diri sebagai Bupati Pemalang pada 2021 yang siap membantu pendanaan partai jika terpilih dalam pilkada.
"Tidak ada mahar politik saat mencalonkan diri, tetapi ada komitmen untuk membantu jika terpilih", terangnya.
Sementara itu, hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko menegaskan partai yang dipimpin oleh Fahmi Hakim selaku saksi harus siap mengembalikan uang sumbangan partai tersebut jika nanti terbukti berasal dari hasil korupsi yang dilakukan Mukti Agung Wibowo.
"Apapun output kegiatan yang dibiayai oleh bupati, jika nanti terbukti berasal dari tindak pidana korupsi maka tetap harus dikembalikan. Silahkan nanti berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum", tegasnya.
Artikel Terkait
7 Pejabat Yang Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Ternyata Sempat Temui Plt Bupati Pemalang, Ada Apa?
Plt Bupati Tinjau Lokasi Jalan Rusak Di Jalingkut Pemalang yang Usai Memakan Korban
DPRD Kabupaten Pemalang Rame-rame Study Banding ke Batam, Ajeng : Kami Ingin Mengambil Pengalaman..
Duh, 6,63 Persen Warga Pemalang Pengangguran, Kamu Termasuk?
Berapa Jumlah Dokter di Kabupaten Pemalang?
3 Penyakit yang Banyak Diderita Warga Pemalang, Segera Antisipasi Ya!
Sebanyak 195,84 Ribu Penduduk Pemalang Masih Miskin
50 Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Menanti Tunjangan Perumahan dan Transportasi, Plt. Bupati Angkat Bicara..
Profile Kathlin Ikaliana, Perempuan di Sidang Kasus Suap Mukti Agung Wibowo Bupati Pemalang Non Aktif
Inikah Akun Instagram Kathlin Ikaliana? Wanita di Sidang Bupati Pemalang Non Aktif Mukti Agung Wibowo