Profile Kathlin Ikaliana, Perempuan di Sidang Kasus Suap Mukti Agung Wibowo Bupati Pemalang Non Aktif

- Selasa, 7 Maret 2023 | 05:53 WIB
Profile Kathlin Ikaliana, Perempuan di Sidang Kasus Suap Mukti Agung Wibowo Bupati Pemalang Non Aktif. Foto ilustrasi (Pixabay/StockSnap)
Profile Kathlin Ikaliana, Perempuan di Sidang Kasus Suap Mukti Agung Wibowo Bupati Pemalang Non Aktif. Foto ilustrasi (Pixabay/StockSnap)

SuaraPantura.com - Kathlin Ikaliana mendadak menjadi perhatian publik setelah dirinya muncul sebagai saksi dalam sidang kasus jual beli jabatan Bupati Pemalang non aktif Mukti Agung Wibowo (MAW).

Kathlin Ikaliana dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus jual beli jabatan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin 6 Maret 2023.

Dalam sidang tersebut, Kathlin Ikaliana mengakui menerima aliran dana dari Mukti Agung Wibowo Rp60 juta.

Baca Juga: Bisakah Gadai Emas Tanpa Surat di Pegadaian? Ternyata...

Diketahui Bupati Pemalang non aktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima uang suap dari hasil jual beli jabatan hingga Rp7,57 miliar.

Uang tersebut diperoleh Agung Mukti Wibowo dari suap dan gratifikasi dalam proses mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Besaran uang suap dan gratifikasi tersebut antara Rp60-Rp350 juta. Mukti Agung Wibowo ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 11 Agustus 2022 di Jakarta.

Baca Juga: Sebelum Kena OTT KPK, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Terima Award Alumni Berprestasi

“Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih.

Diketahui barang bukti yang ditemukan KPK adalah, uang tunai Rp360 juta, buku tabungan atas nama Adi Jumal Widodo senilai Rp4 miliar lebih, slip setoran Bank BNI Rp680 juta.

Dalam persidangan, Kathlin Ikaliana mengakui aliran dana Rp60 juta dari Mukti Agung Wibowo.

Baca Juga: Sebelum Dikabarkan Terkena OTT KPK, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Ingatkan Jajarannya untuk Tak Korupsi

Uang tersebut ia gunakan untuk membayar sewa apartemen di Jakarta dan untuk keperluan pribadinya.

“Semua untuk kepentingan pribadi saya,” kata Kathlin dalam persidangan.

Halaman:

Editor: Andri Susanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X