SuaraPantura.com - Kabupaten Pemalang ternyata menjadi salah satu target bagi peredaran makanan kadaluarsa.
Hal ini terungkap usai Polres Batang berhasil membongkar kasus sindikat perdagangan kadaluarsa.
Sebanyak 3 orang tersangka diamankan oleh jajaran Polres Batang.
Baca Juga: MUDAH! Begini Cara Cek Formasi CPNS 2023 Melalui SSCASN BKN 2023
Mereka yakni Arfan Septiadi (39), Teguh Sani Saputra (34), dan M Susanto (39).
Modus ketiga tersangka tersebut yakni berburu makanan kadaluarsa.
Kemudian tanda tanggal kadaluarsa dirubah kemudian diedarkan kembali ke pasaran.
Menurut pengakuan tersangka, barang kadaluarsa tersebut banyak didapatkan dari wilayah Jawa Timur.
Baca Juga: Semarak The Girl Surabaya, Acara Bertabur Bintang, Tiket Hanya Rp 20 Ribu Saja
Dan Kabupaten Pemalang menjadi salah satu daerah target peredaran disamping daerah lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (d) atau huruf (a) UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.***
Artikel Terkait
Tewaskan 2.000 Jiwa, Begini Detik-detik Dahsyatnya Gempa Maroko
VIRAL! Beredarnya Video Syur 11 Menit Mirip Rebecca Klopper, Begini Reaksi Becca..
VIRAL! Seorang Istri di Tuban Rela Ceraikan Suami Demi Seorang Polisi yang Ternyata Gadungan
TONTON SEKARANG! Timnas Indonesia vs Turkmenistan di Stadion Manahan Solo
The Gade Creative Lounge Hadir di Universitas Mulawarman, Cetak Generasi Emas
INDONESIA LOLOS Piala Asia U-23 2024 Usai Tumbangkan Turkmenistan 2-0
Ubah Persepsi Pemain, Erick Thohir Dinilai Bawa Tradisi dan Mental Juara ke Sepak Bola Indonesia
Pengamat: Erick Thohir Sukses Bangun Tradisi Juara Timnas Indonesia
The Girl Fest Meriahkan Surabaya, Dihadiri Nagita Slavina sampai Erick Thohir. Tiket Mulai dari Rp20 Ribu
MUDAH! Begini Cara Cek Formasi CPNS 2023 Melalui SSCASN BKN 2023