Full Senyum, PNS Pria Boleh Poligami, Ini Syaratnya

- Kamis, 1 Juni 2023 | 16:50 WIB
PNS pria boleh poligami sedangkan PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua. (Pinterest)
PNS pria boleh poligami sedangkan PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua. (Pinterest)

SuaraPantura.com - Secara hukum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria ternyata boleh melakukan poligami.

Sebaliknya, bagi PNS wanita dilarang menjadi istri kedua ketiga maupun keempat.

Hal ini disampaikan oleh Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta mengatakan aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Modus Korupsi DPR, Markus, Perdagangan Undang-undang, dan..

Yuyud menyampaikan bahwa PNS yang telah melangsungkan pernikahan pertama wajib menginformasikan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.

Ia juga menyampaikan bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh PNS pria berpoligami terdiri dari syarat alternatif dan syarat kumulatif.

Adapun syarat alternatif swbagai berikut :

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri,

2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,

3. dan/atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Baca Juga: Duh, Tawuran Sengaja Dilakukan Untuk Amankan Transaksi Narkoba

Adapun syarat Komulatif yakni :

1. Ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai,

2. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup,

Halaman:

Editor: Desky Danuaji

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X