SuaraPantura.com - Secara hukum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria ternyata boleh melakukan poligami.
Sebaliknya, bagi PNS wanita dilarang menjadi istri kedua ketiga maupun keempat.
Hal ini disampaikan oleh Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta mengatakan aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Modus Korupsi DPR, Markus, Perdagangan Undang-undang, dan..
Yuyud menyampaikan bahwa PNS yang telah melangsungkan pernikahan pertama wajib menginformasikan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.
Ia juga menyampaikan bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh PNS pria berpoligami terdiri dari syarat alternatif dan syarat kumulatif.
Adapun syarat alternatif swbagai berikut :
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri,
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,
3. dan/atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Baca Juga: Duh, Tawuran Sengaja Dilakukan Untuk Amankan Transaksi Narkoba
Adapun syarat Komulatif yakni :
1. Ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai,
2. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup,
Artikel Terkait
Dokter Paru RSUI Aditya Wirawan Tegaskan Rokok Elektrik Berbahaya, Begini Penjelasannya
Wujud Perlawanan Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Komunitas Kretek Gelar Kretek Cup
Pedangdut Connie Nurlita Meninggal Dunia, Alami Hal Ini Saat Akan Olahraga
Viral Warga Berebut Daging Kerbau di Tempat Sampah di Bengkalis, Riau
Jokowi Resmikan Logo IKN Usai Dilakukan Voting 500 Ribu Pemilih Tanah Air
Anak 4 Tahun Lompar Dari Lantar 26 Menggunakan Payung, Terinspirasi Tom and Jerry
Keren! Promedia Bangun Megaportal Untuk Bantu UMKM Naik Kelas
Link Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Beserta Persyaratan, Cara Daftar dan Pembayaran
Pesawat Garuda Indonesia Mati Mesin, Mendarat Darurat di Bandara Manado, Ini Kata Pihak Maskapai
Duh, Tawuran Sengaja Dilakukan Untuk Amankan Transaksi Narkoba