SuaraPantura.com - Bisakah gadai emas tanpa surat di Pegadaian? Beberapa orang masih belum mengetahui persyaratan gadai emas di Pegadaian.
Kadang pertanyaan gadai emas tanpa surat di Pegadaian biasanya karena memang emas yang dimiliki tidak memiliki surat baik karena hilang maupun emas pemberian atau hadiah dari orang tua yang turun menurun tanpa dilengkapi surat pembeliannya.
Melakukan gadai emas tanpa surat di Pegadaian ternyata bisa, karena gadai emas di Pegadaian pada prinsipnya didasarkan pada harga yang ditaksir oleh petugas di Pegadaian.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari ini Jumat 15 April 2022. Harga Emas Antam di Pegadaian
Jadi pertanyaan bisakah gadai emas tanpa surat di Pegadaian jawabannya adalah bisa.
Bagi anda yang bermaksud melakukan gadai emas, ada baiknya mengetahui produk dan syarat-syarat gadai emas di Pegadaian.
Cara gadai emas di Pegadaian yang biasa dilakukan adalah:
1. Menyiapkan emas dan surat atau bukti pembeliannya.
2. Menyiapkan dokumen identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga
3. Mendatangi kantor Pegadaian terdekat
4. Menyerahkan syarat seperti identitas pribadi
5. Petugas melakukan verifikasi berkas dan menaksir harga emas
6. Pinjaman diberikan sesuai ketentuan yang berlaku di Pegadaian.
Enam langkah tersebut sangat umum dan prosesnya sama di setiap Pegadaian.
Sedangkan untuk produk gadai emas di Pegadaian ada 4 yakni:
1. Kredit Cepat dan Aman (KCA)
Kredit Cepat dan Aman memberikan fasilitas pembiayaan dengan batas waktu pembayaran hingga 4 bulan yang bisa diperpanjang.
2. Kredit Cepat dan Aman Prima (KCA Prima)
Kredit Cepat dan Aman Prima adalah pinjaman tanpa bunga (0%) dengan batas waktu pinjaman selama 60 hari.
3. Gadai Bisnis
Gadai Bisnis adalah produk yang ditawarkan oleh Pegadaian yang ingin mendapatkan dana cepat untuk kegiatan usaha. Plafon pinjaman yang diberikan mencapai Rp 100 juta.
Baca Juga: Hadiri Webinar Nasional, Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie Ungkap Pentingnya Digitalisasi Wisata
Artikel Terkait
PBNU Tolak Revisi PP 109 Tahun 2012, KH Azizi Chasbulloh: Bikin Gaduh 120 Juta Nahdliyin
Wamenaker Apresiasi Upaya Wilmar Group Beri Perlindungan Pekerja Perempuan dan Anak
INSPIR Indonesia Minta Pemerintah Tak Diskriminasi PMI Soal Manfaat JKK dan JKm
Terkait Kepemilikan Moge, Achmad Mafrukhi : Milik Keluarga, Kas Bertambah dari Usaha dan Gaji DPRD..
Bintang Aris Lukman menyerahkan Berkas bakal calon Ketua KNPI kab Tegal Periode 2023-2026
Kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Terkait Tanah Merah, Warganet: Jokowi Terbitkan KTP, Anies Kasih IMB
Tolak Revisi PP 109 Tahun 2012, Pemerintah Diminta Optimalkan Edukasi Publik
LHKPN Anggota DPRD Brebes, Zubad Fahilatah, Tercatat Tak Punya Motor Maupun Mobil, Benarkah?
Apes! Lapor Polisi Kasus Pencurian, Berujung Uang Tebusan. Netizen: Kalo Udah Viral Gak Perlu Ditebus
Optimalkan Edukasi Masyarakat, Sejumlah Kalangan Tolak Revisi PP 109/2012